Pengemudi Mobil DD 1937 VN Dinilai Angkuh, Menyeret Pemotor, Lalu Kabur

oleh -26 views
oleh

UPDATESULS.NEWS – Lala Pratiwi (20), meringis kesakitan, lutut dan tangannya luka akibat diseret sebuah mobil dengan DD 1937 VN. Motornya pun rusak parah, tidak bisa dikendarai, segi tidak bengkok, posisi ban depan miring, kav, dan body sebelah kiri tergores. Ia trauma atas kejadian yang menimpanya, Rabu, 21 September 2022 sekitar pukul 17.50 WITA, di area kampus Unhas, Tamalanrea, Makassar.

Menurut sumber di TKP menyebutkan, pengemudi mobil berkendara dengan cepat, padahal ini wilayah kampus, dan jalan sempit, akibatnya, sang pengemudi menyerempet sebuah sepeda motor. “Itu pengemudi mobil agak kencang, jadi diserempet, dan diseret ini anak sama motornya,” sebut saksi mata di TKP sambil menunjuk ke arah pengemudi sepeda motor bernama Lala yang hanya bisa menangis atas kejadian yang baru saja menimpanya.

Sementara paman korban, bapak Firman yang dikonfirmasi via telepon membenarkan kejadian yang menimpa keponakannya. “Benar kejadiannya, tadi menjelang magrib, sekitar pukul 17.50 WITA di area kampus Unhas, Tamalanrea,” ujar Firman yang sesaat setelah kejadian hadir di TKP.

Sayangnya, tambah Firman, pengemudi sudah tidak ada di lokasi, “saya hanya mau tanggung jawabnya pengemudi, dan jangan main cabut saja, karena ponakan saya itu manusia, sedangkan binatang saja ditabrak ada etikanya, ujar Firman.

Saksi mata di TKP menyebutkan, sesaat setelah kejadian, pengemudi mobil mini bus dengan plat nomor kendaraan DD 1937 VN adalah perempuan, dan ada laki-laki di sampingnya, sempat turun dari mobilnya, itu laki-laki, tapi buru-buru pergi. “Sempat saya dengar bilang, saya buru-buru, tidak ada waktu mengurusimu,” ujar Lala menirukan ucapan bapak yang diduga suami dari pengemudi mobil yang menyeret motornya.

Terpisah, Direktur LSM PILHI, Syamsir Anchi, mengatakan, “kasus-kasus seperti ini banyak terjadi, bukan hanya di dalam kampus, pun di luar lebih parah lagi,” terang Anchi, sapaan akrab Syamsir Anchi.

Ia menambahkan, kampus itu tempat beretika, civitas akademika itu berilmu, dan diamalkan, ada aturan berkendara dalam area kampus di luar dari aturan umum yang berlaku. Misal, batas kecepatan maksimal 20 KM/jam, jadi pengemudi di kampus tidak seenaknya berkendara. Sementara faktanya terbalik, banyak pengendara ugal-ugalan.

Padahal, lanjut Anchi, kita lihat pasal yang bisa menjerat pengemudi yang lalai, ancaman hukumannya tidak main-main. Apalagi kalau sampai korbannya meninggal dunia, berat sanksi hukumnya,” tandas Anchi sambil menyarankan agar kasus ini dibawa ke ranah hukum.

Berdasarkan hasil penelusuran media ini, mobil minibus dengan Nopol DD 1937 VN atas nama Sukri SKM, M.KES, MSC. PH beralamat di Jalan Mapala Blok A5 No.1 MK, RT 005, RW 008, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, kota Makassar.

Keluarga korban akan melaporkan kasus ini, karena merugikan bukan hanya materi tapi juga psikis, hingga berita ini diturunkan, belum ada upaya dari terduga penabrak untuk damai. Hari ini, (Kamis, red), 22 September 2022, akan menemui terduga pelaku, jika masih angkuh, keluarga korban akan menempuh jalur hukum. Nah, lho !
(*)