Penetapan APBD Perubahan Kabupaten Pinrang Menuai Sorotan

oleh -112 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS- Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Pinrang tandatangani kesepakatan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dalam sebuah rapat paripurna DPRD Pinrang, Jumat, 24 September 2021, Pkl.09.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna.

Dalam sambutannya, Bupati Pinrang, A.Irwan Hamid menjelaskan, seperti yang telah dijelaskan bahwa pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 ini merupakan penyesuaian terhadap struktur APBD Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2021, baik dari sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan sesuai dengan keadaan dan kondisi yang tertuang dalam program kegiatan dengan mempertimbangkan kondisi dimana kita masih dalam suasana pandemik covid 19 yang mengakibatkan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat terhadap dana transfer, begitu pula adanya penyesuaian terhadap Pendapatan Asli Daerah serta transfer dari provinsi sehingga perlu dilakukan penyesuaian struktur APBD Kabupaten Pinrang.

Lanjut Irwan Hamid, pergeseran-pergeseran yang dilakukan dalam rangka melakukan efesiensi dan efektifitas dalam pengelolaan anggaran dengan harapan bahwa pergeseran ini tidak mengurangi komitmen dan kebijakan pemerintah terhadap peningkatan pelayanan publik serta pelaksanaan rencana-rencana kerja yang telah diagendakan, namun demikian tentunya kita dituntut lebih bijak dalam pengelolaan APBD, mengingat keterbatasan-keterbatasan yang ada selama masa pandemi covid 19.

Secara umum, terang Irwan Hamid, estimasi pendapatan pada Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2020 tentang APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 1.297.455.232.369,- dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp. 139.903.324.496,- ; Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp. 1.096.987.363.873,-; Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp. 60.564.544.000,-

Selanjutnya, kata Irwan Hamid, estimasi Belanja Daerah pada Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pinrang Nomor 8 Tahun 2020 tentang APBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1.369.981.010.272,- dengan rincian sebagai berikut : Belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp. 1.051.776.714.833,- ; Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp. 174.494.781.534,- ; Belanja Tidak Terduga dianggarkan sebesar Rp. 4.158.713.405,- ; Belanja Transfer dianggarkan sebesar Rp. 139.550.800.500,- .

Adapun untuk setimasi pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, sambung Irwan Hamid, adalahyakni, Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesarrp. 72.525.777.903,- dan Pengeluaran pembiayaan, nihil.

Namun demikia, salah seorang mantan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, Yusti, sangat menyayangkan sambutan Bupati, Irwan Hamid.

Menurutnya yang disampaikan Bupati berbanding terbalik dengan apa yg tertuang didalam batang tubuh APBD Perubahan,

“Keberpihakan anggaran untuk jepentingan masyarakat tidak terlihat, dimana alokasi belanja operasi meningkat 12 M lebih sementara disatu sisi belanja modal yg bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat justru berkurang kurang lebih 80 M. Bayangkan dari 1,369 trilyun belanja, untuk belanja modal hanya 174 Milyar
Itu sdh termasuk belanja sarana dan peralatan kantor,” ujar Yusti, Jumat, 24 September 2021.

Selain itu yusti juga menyoroti defisit yg terjadi pada APBD pokok sebesar 155 M,
Karena pengurangan defisit yg terjadi bukab karena efesiensi yang dilakukab akan tetapi karena pengurangan belanja modal yg terkait dengan kepentinga dan kebutuhan masyarakat sebesar kurang lebih 80 M.