Pemuda LIRA Minta Pemkot Makassar Proses Hukum PDAM dan PD Parkir

oleh -342 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS- Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Rafli Imran, meminta sekaligus mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melakukan upaya hukum ke perusahaan daerah (Perusda) yang belum menuntaskan pembayaran piutang dividen yang seharusnya sudah disetor.

Data dan informasi yang dikantongi Rafli (sapaan akrab) ada dua Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang belum menyetorkan dividennya yaitu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM/Perumda Air Minum) Kota Makassar dan PD Parkir Makassar Raya (Perumda Parkir).

“Kami telah mendapat informasi jika kedua Perumda tersebut telah mendapat teguran masing-masing sebanyak tiga kali, Juli, Agustus dan terakhir dilayangkan pada 29 September 2021,” ungkapnya Kamis, (7/10/2021).

“Jika dua Perumda ini punya itikad baik harusnya teguran tidak sampai tiga kali, ini sudah masuk kategori Wanprestasi dengan apa yang dilakukan oleh dua Perumda tersebut, dengan begini Pemkot Makassar sudah sepatutnya meminta paksa dengan melakukan upaya hukum,” tambah Rafli.

Sekedar diketahui, aturan soal penyetoran deviden sesuai dengan Peraturan Daerah Pembentukan masing-masing Perusda/ Perumda Nomor 4, 5 dan 6 Tahun 1999. (*)