Pemkab Enrekang tak Jalankan UU Infotmasi Keterbukaan Publik, PKN dan PTUN Bakal Lakukan Eksekusi Sesuai Putusan MA

oleh -460 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS-  Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) bersama PTUN Makassar melakukan eksekusi atas putusan Mahkama Agung (MA), nomor 136 K/KI/2021.

Ketua PKN Kabupaten Enrekang Hasbunallab, Baba Banti menilai bahwa keterbukaan informasi publik sangatlah penting dalam pencegahan korupsi, keterbukaan informasi adalah bentuk atau langkah dalam pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.

“Pemerintah yang tidak mau terbuka berarti saya anggap bahwa ada niat untuk melakukan korupsi. Di sisi lain pemerintah kabupaten Erekang sangat sombong dengan mengatakan RAB itu tidak boleh dengan serta merta di perlihatkan atau di berikan ke masyarakat kecuali BPK dan Inspektorat. Pendapat yang mengelabui masyarakat dalam melakukan fungsi kontrol sangat berbedah jauh dengan aturan dalam UU no 14 tahun 2008 di mana dalam uu tersebut di katakan bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan informasi yang tidak di kecualikan,” kata Baba Banti, Rabu 3 November 2021.

Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Enrekang dibawa kendali Bupatinya, Muslimin Bando begotu tertutup terkait pengelolaan anggaran.

“Pemerintah Kabupaten Enrekang begitu tertutup dalam informasi publik mengenai pengelolaan keuangannya. Sehingga, Lembaga Pemantau Keuangan Negara menggugat di komisi informasi Sulsel dan pemerintah Kabupaten Enrekang melakukan banding ke PTUN. Akhirnya berahir kasasi di Mahkama Agung yang di menangkan oleh lembaga Pemantau Keuangan Negara,” ungkap Baba Banti.

Baba Banti menyampaikan bahwa pihaknya melakukan hal tersebut agar masyarakat bisa me.getahui bahwa masyarakat punya hak atas informasi publik. Harapan Baba Banti agar kedepan pemda tidak lagi menganggap bahwa dokumen adalah sipatnya rahasia Negara.

Baba Banti menegaskan kemenangan Lembaga Pemantau Keuangan Negara adalah bentuk kemenangan rakyat, Lembaga Pemantau Keuangan Negara telah membuka jalan dan membuktikan bahwa kita sebagai masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi yang selama ini di anggap bahwa sipatnya rahasia umum, kami lakukan ini demi untuk mengarahkan pemerintah ke arah yang tepat demi kemajuan bangsa dan negara yang jujur, adil makmur dan sejahtera. (*)