Pemkab Enrekang Bantah Plt Lurah Dobel Gaji dan Tunjangan, Pemuda: Anggaran Operasional Kelurahan Justru Bisa Doble Keluar untuk Kepentingan Kepala Kelurahan

oleh -96 views
oleh
Kantor Bupati Kabupaten Enrekang

UPDATESULSEL.NEWS-  Pemkab Enrekang melalui Kabid Humas Diskominfo dan Statistik Lubis Rahman, menegaskan bahwa penunjukan pelaksana tugas (Plt) Lurah sudah sesuai aturan.

Pelaksana tugas sebagaimana aturan yang ada tidak berhak mendapatkan dobel tunjangan apalagi dobel gaji. Hal ini disampaikan menyusul sebuah pemberitaan yang menyebut plt Lurah di Enrekang diduga mendapatkan pendapatan dobel.

Lubis menjelaskan, lurah yang dimaksud adalah Lurah Lewaja. Yang kemudian ditunjuk menjadi Plt di Kelurahan Puserren.

“Nah, sesuai aturan, plt itu tidak diberikan tunjangan. Jadi tidak dobel tunjangan apalagi gaji. Dimana-mana memang seperti itu. Tidak ada Plt yang menikmati dobel gaji,” jelas Lubis, (28/1/2021).

Plt itu, kata Lubis, hanya pakai surat perintah bukan surat keputusan (SK) pengangkatan dalam jabatan. Sementara besaran tunjangan hanya diatur pada SK pengangkatan dalam jabatan.

“Lalu bagaimana caranya bisa dikasih tunjangan apalagi gaji dobel?” kata dia.

“Jadi memang kita harus banyak-banyak membaca aturan dan memperluas wawasan sebelum mengomentari sesuatu. Semoga ini cukup jelas dan jadi pembelajaran,” tandas Lubis.

Pemerhati Pemerintahan Kabupaten Enrekang, Ridwan Wawan Poernama menjelaskan yang perlu diperhatikan kepala kelurahan yang merangkap jabatan justru memicu pemanfaatannya operasional kepala kelurahan disalahgunakan.

“Secara aturan sah-sah saja kalau dobel jabatan. Kalau Doble gaji itu tidak mungkin terjadi, karena ada aturan. Yang bisa merugikan daerah dan menjadi beban APBD jika anggaran operasional kelurahan pemanfaatannya bisa doble keluar atau disalahgunakan untuk kepentingan kepala kelurahan. Kan itu salah,” ujar Ridwan Wawan Poernama.

Diapun berharap kepala Dinas Diskominfo dan Statistik, Hasbar Hamma untuk mewanti bawahannya yang asal berkomentar menyebutkan tidak akan Doble gaji para kepala kelurahan yang merangkap jabatan.

Sehingga banyak masalah lain yang bisa timbul akibat dari Doble jabatan tidak menjadi perhatian

“Sebaiknya kepala Dinas Infokom pak Hasbar agar memberikan arahan kepada bawahannya sebelum berkomentar. Apalagi kabupaten Enrekang defisit anggaran di tahun 2020. Jangan hanya mengatakan tidak ada Doble gaji, masalah lain yang harus diperhatikan doble jabatan rentan dengan banyak masalah yang baru,’ pungkas Ridwan Wawan Poernama. (*)