Pemda Hilangkan Aset Negara, KPK : Sudah Tipikor !

oleh -396 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak menyelamatkan aset negara masuk kategori tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal ini ditegaskan Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Yudhiawan, Jumat, (12/11/2021).

“Siapa pun terlibat tipikor mau dia mafiah tanah, aparat pemerintahan, penegak hukum akan kami tangani.” ujarnya.
Aset negara, kata Yudhiawan, harus digunakan untuk kepentingan negara dalam rangka melayani masyarakat.

Menurutnya, istilah mafia tanah adalah kedok bagi orang-orang tanpa integritas dan komitmen yang berlindung di balik institusi.
Mereka kerap membocorkan data agar bisa dipalsukan untuk dapat menguasai aset negara.

Parahnya, oknum tanpa integritas ini masuk ke semua lini. Mulai dari Pemprov, Kepolisian Kejaksaan hingga pengadilan.
Mereka mengincar keuntungan dari aset tersebut yang nilainya bisa mencapai ratusan miliar.

“Makanya yang semacam itu harus kami tangani. Mereka mungkin bekerjasama dengan orang yang punya niat jahat dalam rangka untuk menguasai tanah itu. Dan nanti uang yang harusnya masuk ke negara, malah dibagi-bagikan,” bebernya.

Sejauh ini, KPK telah melakukan upaya koordinasi dalam rangka pencegahan. Antara lain menagamen aset, yakni menyelamatkan aset negara hingga bersertifikat agar tidak bisa berpindah tangan.

“Pengamanan aset bekerjasama dengan institusi lain seperti Pemda, Pemprov, termasuk BPN dan BUMN,” ujarnya.

Yudhiawan menambahkan, permasalahan aset lainnya di pemerintah daerah adalah masih rendahnya tingkat sertifikasi aset.
Pihaknya mencatat, total aset di 25 Pemda se-Sulsel sebanyak 110.155 bidang tanah. Namun yang bersertifikat, baru 12.457 bidang atau 11,39 persen. Sisanya sebanyak 97,608 bidang belum bersertifikat.

“Dari data Pemda kepada KPK sertifikat tanah yang terbit sepanjang Januari – Oktober 2021 sebanyak 218 bidang. Ini harus ada akselerasi. BPN pasti akan menertibkan sertifikat, kuncinya clean and clear,” sebutnya.(*)