Pembunuh Wartawan Demas Laira Terancam 15 Tahun Bui

oleh -32 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS– Kasus tewasnya seorang wartawan dengan belasan luka tusuk di kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya terkuak setelah dua bulan dilakukan penyelidikan. Pengungkapan kasus pembunuhan Demas Laira (28) ini dilakukan tim gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel.

Enam tersangka masing-masing S (32) tahun, N (30) tahun, D (20) , H (18), I (19) dan A (25) ditangkap di beberapa wilayah berbeda dari mulai Gorontalo hingga Sulawesi Barat.

“Tim gabungan menangkap pelaku pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira,” kata Kepala Bareskrim Irjen Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdy Sambo menambahkan, keenam tersangka menghabisi nyawa korban karena merasa sakit hati berdasarkan serangkaian pemeriksaan penyidik.

“Menurut tersangka S, mereka kompak membunuh untuk membalaskan rasa sakit hati atas perbuatan korban kepada adik perempuannya. Penyebabnya, korban menggangu dan mempermalukan Karina atau adik perempuan dari tersangka S,” ujar Ferdy.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Barat, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, untuk motif kasus pembunuhan ini, kemungkinan besar tidak ada sangkut pautnya dengan profesi korban.

Sebagai informasi, mayat korban pertama kali ditemukan oleh pengemudi truk yang melintas di sekitar Jalan Poros Mamuju-Palu Desa Tobinta, Kecamatan Karosa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Kamis (20/8/2020) lalu pukul 01.30 WITA.

Korban ditemukan tewas dengan kondisi luka tusuk. Kemudian penemuan mayat tersebut dilaporkan ke Polsek Karossa dan ditindaklanjuti oleh polisi dengan cara mendatangi TKP.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 170 KUHP, Pasal 338 KUHP, 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun kurungan. (Abu)