Pemberantasan Korupsi di Sulsel Dinilai Lemah, Berikut Ulasan Djusman AR

oleh -73 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Sejumlah penggiat anti korupsi di Sulawesi Selatan menilai penegakan hukum dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi oleh aparat penegak hukum (APH) masih lemah.

Kelemahan tersebut salah satunya dapat dilihat dari kecenderungannya menunggu laporan masyarakat dibanding menggunakan hak inisiatifnya sebagai penegak hukum.

“Artinya apa APH dalam hal mengungkap dan menindaklanjuti peristiwa hukum tindak pidana korupsi belum tegas dan konsisten,”kata Djusman AR selaku Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Kamis (5/1/2022) lalu.

Padahal menurut Djusman, Intruksi Presiden nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi jelas menganut asas cepat dan prioritas. Bukannya bergantung pada peran serta atau laporan masyarakat.

“Tindak pidana korupsi itu bukan merupakan delik aduan, yang artinya tanpa pun ada laporan resmi dari masyarakat wajib hukumnya bagi APH untuk melakukan tindakan penyelidikan. Jadi tidak mesti menunggu laporan baru bekerja,”ungkapnya.

Belum lagi kecenderungannya lebih mengejar kuantitas dibanding kualitas dalam menindaklanjuti dugaan korupsi. Hal itu bisa dilihat dari penaganan kasus yang hampir bertahun-tahun tidak tuntas.

“Menjadi tanda tanya besar, kok dalam menindaklanjuti dugaan korupsi seperti itu, “ujarnya.

Oleh karenanya Djusman AR mengharapkan adanya resolusi di tubuh aparat penegak hukum (APH) dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi.

“Jangan karena muncul desakan dari penggiat anti korupsi barulah kasus itu bergerak atau diungkap kembali, ini kan tidak baik, harus sistematis dong,”tandasnya. (*)