Pelanggaran Pasangan APPI-Rahman Bando Dilapor Bagi-bagi Beras ke Bawaslu Makassar

oleh -96 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS-  Melalui jubir bidang Hukum Danny Fatma, Akhmad Rianto, SH mengatakan, Bahwa tim hukum Adama telah melaporkan paslon nomor urut 2 atas nama Munafri Arifuddin dan Abdul Rahman Bando sekaitan dengan video pembagian beras yang terjadi di jl. Cendrawasih lorong 31 kelurahan kunjungmae, kecamatan Mariso, kota Makassar atau tepatnya dibelakang rumah mantan presiden RI JK.

“Kita sudah laporkan dengan resmi ke Bawaslu Makassar paslon nomor urut 2 Appi – Rahman. Adapun laporan kami pada tanggal 22 Oktober 2020 No. 018/PL/PW/KOTA/27.01/X/2020, “ kata Akhmad Rianto, senin (26/10/2020).

Akhmad Rianto menjelaskan kronologi bagi – bagi beras yang dilakukan oleh tim paslon Appi – Rahman di Kelurahan Kunjungmae Kecamatan Mariso. Bahwa sangat jelas pembagian beras tersebut kemudian tersebar melalui video ke ruang publik (medsos) identitas Paslon Appi – Rahman nampak jelas saat pembagian beras kepada warga.

“Banner dan stiker yang terpasang dipintu rumah tempat pembagian beras merupakan tanda gambar paslon no urut 2. Kedua, masker yang digunakan oleh pembagi beras sangat identik dengan masker paslon no urut 2. Ketiga, Bahwa pada saat membagikan beras, nampak dari pembagi beras juga membagikan masker paslon no urut 2. Kemudian yang keempat, Bahwa beras yang dibagikan oleh mereka adalah beras merek beras kita premium berat 10 Kg yang berlogo BUMN hadir untuk kita yang diproduksi dan dikemas oleh Perum BuLog, “ ungkap Akhmad.

Lanjut Akmad Rianto, Bahwa pembagian beras yang dilakukan oleh tim paslon no urut 2 dalam video juga nampak melibatkan pegawai kantor Kelurahan Kunjungmae. Terindikasi kuat beras tersebut merupakan bantuan kemanusian dari BUMN namun kemudian dimanfaatkan oleh paslon no urut 2 untuk mengarahkan dan menginstruksikan untuk memilih paslon no urut 2 dengan cara membagikan masker yang bertuliskan APPI-Rahman Makassar bangkit.

“Sangat jelas terstruktur bagi – bagi beras paslon Appi – Rahman, bahkan melibatkan ada aparat pemerintah, “ kata Akhmad.

Bahwa, dengan adanya laporan ini kami meminta kepada Bawaslu kota Makassar untuk segera memproses pelanggaran Pilkada ini karena sangat jelas dan nyata video tersebut merupakan pembagian beras, sambungnya.

Akhmad Rianto, Hal ini berbanding terbalik dengan video penurunan yang diduga sembako ke salah satu rumah yang terdapat spanduk paslon no urut 1 yang sangat cepat di proses oleh Bawaslu kota. Makasar dan dikaji di Gakkumdu dan dinaikkan statusnya yang saat ini telah di proses di polrestabes Makassar.

“Bahwa dengan adanya laporan ini kami meminta kepada Bawaslu kota Makassar untuk dapat bertindak secara profesional dan dapat menangani laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon no urut 2 yang secara nyata dan terang menderang membagikan beras yang berlogo BUMN dengan mengarahkan untuk memilih paslon no urut 2 adalah pelanggaran yang sangat nyata dengan dalih pembagian beras covid 19, “ kunci Akhmad Rianto.

Bawaslu Makassar

Sebelumnya, Bawaslu Makassar mulai menelusuri kasus dugaan aksi bagi-bagi beras oleh tim pemenangan pasangan calon Pilkada Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando (Appi-Rahman).

Penyelidikan ini menyusul beredarnya video pendek dan sejumlah foto tentang aksi bagi-bagi beras tersebut di media sosial. Video dan foto itu mulai beredar dan menjadi perbincangan sejak Sabtu kemarin.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kota Makassar, Zulfikarnain membenarkan jika pihaknya kini tengah menginvestigasi kejadian dalam video tersebut.

“Sementara dalam penelusuran,” ucapnya, Minggu (27/9/2020).

Dalam video yang berdurasi 27 detik itu, tampak beberapa orang di depan pintu masuk pagar sebuah bangunan membagikan beras kepada warga. Di pintu masuk bangunan itu, terpampang jelas dua buah poster yang menampilkan foto pasangan Appi-Rahman.

Warga yang datang terlebih dahulu menyetor secarik kertas yang kemudian ditukar dengan sekarung beras. Belum diketahui kapan dan lokasi aksi bagi-bagi beras tersebut.
Dalam foto lain yang juga telah beredar luas, beras yang diduga dibagikan tim Appi-Rahman adalah milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seperti yang tertulis pada karung beras tersebut.

Saat pembagian beras, juga diselipkan masker berwarna putih dengan tulisan atribut Appi-Rahman.
Zulfikarnain sebelumnya telah mengingatkan kepada seluruh kontestan Pilwalkot Makassar 2020 untuk tak membagikan sembako sebagai bahan kampanye. Hal itu, katanya, sama saja dengan melakukan politik uang (money politic).

“Jangan coba-coba lakukan politik uang. Jangankan uang atau sembako, janji saja masuk kategori politik uang. Sanksinya bisa pidana pemilu. Untuk diskualifikasi, jika masif terstruktur dan sistematis. Bisa saja,” demikian Zulfikarnain. (*)