Pelanggaran Dirut PD Terminal Dan Fadli Ananda Diproses Bawaslu

oleh -303 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS-  Laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dirut PD Terminal, Arsoni dan Calon Wakil Paslon urut 3 Fadli Ananda sementara ditelusuri kebenarannya oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.

Demikian hal itu diungkapkan oleh Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan dan penanganan pelanggaran, Sri Wahyuningsih saat diminta tanggapannya terkait laporan tersebut, Jumat, (13/11).

Menurutnya kasus ini sementara dalam penanganan pihak Bawaslu Makassar. Rencananya usai saksi pelapor diperiksa kemarin (12/11), pihaknya juga akan memanggil saksi dan pihak terlapor untuk diminta keterangan lebih lanjut.

“Masih dalam proses penanganan dek jadi kami masih mengundang saksi temasuk juga pihak yang dilaporkan.”jelas Sri yang dihubungi via Whatsupp.

Hal senada juga disampaikan Ketua Bawaslu, Nursari bahwa kasus ini sementara proses tindak lanjut.

“Masih sementara proses. “singkatnya.

Sebelumnya. Tim Hukum pasangan urut satu Danny-Fatma “ADAMA” melaporkan Direktur Utama PD Terminal Makassar, Arsoni melakukan politik praktis karena mengkampanyekan pasangan urut tiga Syamsul Rizal(Dg Ical) -Fadli Ananda “Dilan” menggunakan fasilitas negara yang diduga dilakukan di Kantor PD Terminal Makassar.

Menurut Tim Hukum “ADAMA”, Akhmad Rianto, Laporan ini didasari atas adanya rekaman vidio dimana dalam vidio tersebut terlihat dan terdengar jelas Arsoni diduga mengajak karyawan perusda untuk mendukung paslon urut tiga (Dilan). Bahkan dalam rekaman tersebut hadir pula Fadli Ananda yang merupakan Calon Wakil dari Dg Ical.

“Bahwa kami dari tim hukum Idamanta atau ADAMA telah melaporkan direksi PD terminal Makassar atas nama Arsoni yang telah mengfasilitasi tempat, dan mengkampanyekan Paslon no urut 3 Fadli Ananda serta mengfasilitasi orang (karyawan PD terminal). Selain itu kami juga melaporkan paslon no 3 Fadli Ananda menggunakan serta memanfaatkan fasilitas negara.”tuturnya usai melapor ke Bawaslu, Jumat, (6/11).

Selain itu Bawaslu juga mengaku bahwa jika memang benar ada pelanggaran yang dilakukan oleh Dirut PD Terminal Arsoni dan Fadli Ananda yang sifatnya mengarah ke pidana, maka hal itu segera didorong kasusnya ke Gakmundu. (**)