Pelanggaran! Bawaslu Atensi Video Pelibatan Kampanye Anak Dibawah Umur Oleh Tim Appi-Rahman

oleh -440 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS– Dugaan pelanggaran pilkada yang dilakukan oleh tim paslon Appi – Rahman dalam tahap pendalaman fakta oleh Bawaslu Kota Makassar.

Diketahui salah satu video tim sukses Appi – Rahman yang beredar di media sosial telah melibatkan anak dalam mengkampanyekan jagoanya. Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dari informasi yang berhasil dihimpun terjadi di Kecamatan Mariso.

 

Saat dikomfirmasi, Divisi Pengawasan Bawaslu Makassar, Zulfikarnain mengatakan pihaknya sedang menelusuri peristiwa dugaan pelanggaran tersebut. Bahkan Zulfikarnain membenarkan peristiwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh tim sukses Appi – Rahman terjadi di Kecamatan Mariso.

“Kecamatan Mariso. Sore baru kita panggil panwas mariso untuk paparkan hasil pengawasan nya . Termasuk soal video itu, ” kata Zulfikarnain saat dikomfirmasi oleh awak media, jum’at (16/10/2020).

Tapi untuk informasi sementara baru itu, makanya kita panggil dulu Panwascam Mariso, besok, sabtu (18/10/2020) baru kita kabari, tambahnya kemarin, jum’at (16/10/2020).

Hari ini, sabtu (18/10/2020) awak media mempertanyakan tindak lanjut Bawaslu seperti yang dijanjikan oleh Divisi Pengawasan Bawaslu Makassar. Zulfikarnain melalui pesan singkatnya whatsapp pribadinya mengatakan, bahwa Panwascam Mariso sudah melakukan penelusuran.

“Mariso melakukan penelusuran dan kajian selama 7 hari sejak kemarin. Dan nanti hasil penelusuran dan investigasi dipaparkan di kota. Untuk di tindak lanjuti, ” kata Zulfikarnain dalam pesan whatsapp pribadinya.

Menanggapi pelibatan anak yang dilakukan oleh Tim Appi – Rahman, Kordiv Penanganan dan Penindakan Pelanggaran Pemilu, Sri Wahyuningsih menegaskan bahwa, melibatkan anak yang belum wajib pilih dalam kegiatan politik adalah sebuah pelanggaran.

“Melibatkan anak berarti pelanggaran sementara mi dicari tahu sama pengawas di tingkat kelurahan, ” kata Sri Wahyuningsi, jum’at (16/10/2020).

Diketahui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPAI) RI bersama Bawaslu dan KPU telah mengeluarkan Surat Edaran pelarangan anak dalam kegiatan politik, Nomor: 54 tahun 2020, Nomor: 10/KPAI/09/2020, Nomor: 0230/K Bawaslu/HM.02.00/IX/2020 dan Nomor: 28/KPU/2020 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahu 2020 yang ramah anak.

Dalam SE tersebut menegaskan, bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminisasi sebagai amanat UUD 1945.

Kemudian dipoint selanjutnya, “Bahwa setiap anak berhak atas perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik sebagaimana tercantum dalam pasal 15 huruf (a) UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindugan anak.

Selanjutnya, “Bahwa dalam kegiatan politik dan kampanye Pemilu 2019 yang dilaksanakan diberbagai daerah masih banyak melibatkan anak dengan modus dan model beragam, dan bahwa untuk mencegah terjadinya pelanggaran kampanye dengan melibatkan anak dan demi kepentingan terbaik bagi anak, perlu ditetapkan SE bersama KPAI , Komisi Perlindungan Anak Indonesi, Bawaslu dan KPU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Ramah Anak. (**)