Pejabat Walikota Makassar Berulah, Diduga Jebak RT/RW Untuk Melawan Hukum

oleh -138 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Pj Wali Kota Makassar, Prof Rudi Jamaluddin mendapat tanggapan keras akibat ulahnya membatalkan Perwali No. 3/2016 dan menerbitkan Perwali No. 57/2020.

Hal tersebut ditanggapi keras oleh Dr. Bastian Lubis, S.E., M.M., CFM. Peneliti Senior Universitas Partia Artha.

Menurutnya, Pj Wali Kota Makassar melakukan tindakan tersebut merupakan jebakan korupsi kolektif sebesar Rp17.907.000.000,- untuk RT dan RW dalam menerima insentifnya yang melawan hukum.

Sejak tahun 2016 Pemerintah Kota Makassar memberikan insentif kinerja berdasarkan standar nilai dalam indikator penilaian kinerja kepada semua RT/RW dengan dasar Peraturan Walikota No 3. Tahun 2016 tentang Indikator Penilaian Kinerja RT/RW.

“Insentif RT/RW itu Setiap bulan dengan nilai yang didasarkan pada indikator penilaian terhadap hasil yang telah dicapai oleh para RT/RW, “ kata Bastian Lubis. selasa (10/11/2020)

Namun pada tanggal 2 Oktober 2020 Pj Walikota Rudy Djamaluddin telah mencabut Peraturan Walikota No 3 tahun 2016 dan mengganti dengan Peraturan Walikota yang baru yaitu No 57 Tahun 2020 tentang Penetapan Insentif Ketua RT dan RW Kota Makassar.

Menurut Bastian, Perwali No. 57/2020 yang diterbitkan oleh Pj. Walikota Makassar tersebut banyak ditemukan pelanggaran aturan dan bertentangan dengan aturan di atasnya antara lain:

1. Pertentangan dengan UU 17/2003 Tentang Keuangan Negara Pasal 19 ayat (2). Rencana Kerja SKPD disusun dengan pendekatan berdasarkan kinerja yang akan dicapai;

2. Landasan Hukum No 11, yaitu PP No 73 tahun 2005 Tentang Kelurahan sudah tidak berlaku

3. Landasan Hukum No 14, yaitu Permendagri No 18 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakat desa dan lembaga ada desa tidak berlaku untuk kota.

4. Bertentangan dengan Peraturan daerah kota makassar No 41 Tahun 2001 tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Dalam Derah Kota Makassar

5. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah

6. Ditandatangani oleh “ Walikota” yang berstatus Pj Walikota Tentunya dari ke enam hal ini sudah menunjukkan bahwa peraturan “walikota” ini cacat secara materil.

Selanjutnya kita masuk lebih dalam pada substansi peraturan “Walikota” ini lanjut Bastian, bagaimana tugas dan kewenangan seorang Pejabat sementara (Pj) dan Pelaksana tugas (Plt) seorang Kepala daerah. Tentu saja tentang tugas dan kewajiban seorang (Plt) maupun (Pj) sama dengan yang diatur oleh Undang-Undang tersebut di atas, adapun yang membedakannya adalah terletak pada kewenangan.

Oleh karena itu terkait hal ini, kita dapat mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 pada 132A ayat (1), berbunyi : “Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (1) dan ayat (3), serta Pasal 131 ayat (4), atau yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang :

a. melakukan mutasi pegawai;
b. membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau
mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat
sebelumnya;
c. membuat kebijakan tentang pemekarandaerah yang bertentangan dengan
kebijakan pejabat sebelumnya; dan
d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.”

Maka akan menimbulkan persoalan baru, terkait kewenangan dalam pembuatan aturan tersebut.
Selanjutnya terkait dengan penetapan insentif Ketua RT/RW Kota Makassar dilakukan bertentangan dengan peraturan yaitu UU Keuangan Negara No. 17 tahun 2003 dan Permendagri 13 Tahun 2006 dimana terdapat asas money follow function. Dimana setiap satu rupiah uang negara/daerah yang dikeluarkan harus terukur output atau kinerjanya.

“Dengan peraturan walikota ini justru menghapus indikator kinerja yang terdapat pada peraturan walikota sebelumnya. Hal ini tentunya dikemudian hari akan menimbulkan masalah yang akan menjebak pemberi dan penerima. Pemberi diangap melanggar aturan dan keweangan dan penerima harus mengembalikan uang yang telah diiterima, “ ungkap Bastian.

Akan ironis sekali jika para RT/RW yang teleh membelanjakan uangnya diminta untuk mengembalikan dana tersebut, seharusnya Perwali No 3/2016 dipertahankan karena rata-rata pertahunnya terealisasi sampai 87% dari anggaran yang disipakan sehingga bisa dibuktikan adanya pelampauan PBB 2019 dapat bonus ke Bali.

Oleh karena itu kami dari Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) UniversIta Patria Artha, dapat menyimpulkan bahwa:

1. Peraturan walikota No 57 tahun 2020 tidak sah dan bertentangan dengan peraturan di atasnya/cacat secara material;

2. Peraturan ini menjebak si pemberi dan penerima dimasa yang akan datang karena yang jadi dasar pembayaran bertentangan/melawan hukum dengan aturan di atasnya sebesar Rp17.907.000.000,-;

3. Peraturan Pj Walikota No. 57/2020 harus dicabut/dibatalkan, untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

4. Perwali No. 57/2020 tidak bisa menjadi dasar pembayaran insentif RT dan RW karena tidak sesuai dengan Perda No. 2 tahun 2019 tentang APBD Pemkot Makassar Tahun Anggaran 2020. (**)