Pegawai Honorer Dihapus 2023, Ini 5 Poin Penting dari Alasan hingga Sanksi

oleh -301 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Pemerintah resmi menghapus pegawai berstatus honorer. Sanksi telah disiapkan bagi instansi pemerintah yang masih nekat merekrut tenaga honorer.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, honorer resmi ditiadakan pada 2023.

1. Alasan Honorer Dihapus
Tjahjo menjelaskan, rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan di instansi pemerintah daerah telah menjadi kekhawatiran pemerintah sejak lama. Dalam aturan yang ada, menurutnya rekrutmen tenaga honorer telah dilarang.

Larangan itu terlampir dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” ujar Tjahjo, dikutip dari situs Kemenpan RB, Minggu, 23 Januari 2022.

2. ASN Jadi 2 Kategori
Sejak tenaga honorer dihapus, nantinya status pegawai pemerintah hanya ada dua kategori, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Kedua kategori itu selanjutnya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

3. Ada Skema Outsourcing
Dengan adanya aturan baru ini, Tjahjo juga menyampaikan nasib pekerja kebersihan dan petugas keamanan di instansi pemerintahan. Ia meminta pada 2023 kebutuhan akan dua profesi tersebut dilakukan dengan skema outsourcing.

“Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji,” tuturnya.

4. Sanksi
Tjahjo menegaskan instansi pemerintahan yang masih membandel mengindahkan larangan ini dengan tetap merekrut tenaga honorer siap-siap menerima sanksi. Ia meminta aturan ini ditaati bersama.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP, diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” ujar Tjaho

“Diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” tegasnya.

5. Tak Ada CPNS 2022
Pada tahun ini juga, Tjahjo memastikan pemerintah tidak membuka seleksi untuk formasi CPNS. Namun, pemerintah tetap merekrut formasi PPPK 2022.

Menurut Tjahjo, keputusan itu berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju. Kebijakan tersebut seperti jumlah civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) lebih sedikit, dan jumlah government worker atau public services (PPPK) lebih banyak.

“Untuk Seleksi CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” kata Tjahjo. (*)