PB HMI Desak Pimpinan MPR RI Segera Lantik Tamsil Linrung

oleh -75 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Desakan kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) untuk melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD, terus mengalir dari berbagai kalangan akademisi, mahasiswa dan masyarakat.

Kali ini, desakan datang dari Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) yang menegaskan pelantikan perlu disegerakan agar kinerja MPR RI tidak terganggu.

“Ada banyak agenda penting, seperti Rapat Gabungan MPR dalam rangka persiapan Sidang Paripurna MPR terkait pembentukan Panitia Ad Hoc, serta persiapan penyelenggaraan dan pembentukan World Forum People’s Consultative Assembly (Forum Majelis Permusyawaratan Rakyat Dunia),” ujar Wakil Bendahara Umum PB HMI, Fajri pada Selasa (20/9/2022).

Tamsil Linrung sendiri terpilih secara sah sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD melalui rangkaian pemilihan di Sidang Paripurna DPD RI pada 18 Agustus 2022 lalu.

Tamsil memperoleh 39 suara, Bustami Zainudin 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara, dan Abdullah Puteh 14 suara. Sedangkan sebanyak 2 suara tidak sah dan 1 abstain.

Hasil pemilihan tersebut ditindaklanjuti oleh Kelompok DPD dengan bersurat kepada Pimpinan MPR untuk mengusulkan penggantian Wakil Ketua MPR unsur DPD, dari Fadel Muhammad kepada Tamsil Linrung pada tanggal 5 September 2022.

“Namun sampai saat ini, belum terlihat tanda tanda Ketua MPR RI akan melakukan pelantikan Tamsil Linrung untuk menjadi Wakil Ketua MPR periode 2022 – 2024,” kata Fajri.

Dirinya pun menguraikan mekanisme UU MD 3 Pasal 17 bahwa, Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. diberhentikan.

Kemudian dilanjutkan di Pasal 19 UU MD 3 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan MPR diatur dalam peraturan MPR tentang tata tertib.

Pada aturan turunannya dijelaskan di Pasal 29 ayat (1) huruf e Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib MPR disebutkan Pimpinan MPR berhenti dari jabatannya karena: e. diusulkan penggantian oleh Fraksi/Kelompok DPD.

“Seharusnya tidak ada alasan bagi Pimpinan MPR untuk tidak melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR yang baru karena kelompok DPD mempunyai kewenangan untuk mengganti Pimpinan MPR dari unsur DPD sewaktu waktu,” terang Fajri.

Terakhir, Ia menegaskan bahwa pergantian Wakil Ketua MPR RI melalui mekanisme yang sah. Jika pelantikan belum juga dilaksanakan, MPR telah melakukan pelanggaran terhadap tata tertibnya sendiri.

“Dalam Tata Tertib MPR Pasal 29, penggantian pimpinan MPR yang diajukan oleh kelompok DPD paling lambat 30 hari. Artinya jika sebelum 30 hari sudah ada usul penggantian, Pimpinan MPR harus memproses usulan dari Kelompok DPD dan memproses dengan melantik Wakil Ketua MPR yang baru,” pungkasnya. (*)