MUI Haramkan Aksi Penimbunan Minyak Goreng

oleh -58 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Kebijakan pemerintah untuk menurunkan dan menyamaratakan harga minyak goreng di seluruh Indonesia membuat masyarakat rela mengantri berjam-jam di sejumlah swalayan.

Tak hanya itu, turunnya harga minyak goreng juga mengakibatkan banyaknya aksi penimbunan yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab demi mendapatkan harga tertinggi apabila harga kembali normal.

Melihat hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengharamkan aksi penimbunan minyak goreng dalam ajaran Islam.

Menurut Sekretaris Jenderal MUI Sulsel), Muammar Bakry yang dikutip dari mui.or.id, di dalam Islam pelaku penimbunan akan dilaknat Allah dan haram hukumnya.

“Pelaku penimbunan juga mengakibatkan krisis karena pelaku bisnis menahan pasokan makanan untuk kepentingan tertentu,” kata Muammar dikutip dari mui.or.id.

Selain itu, ada ancaman lain bagi para pelaku penimbunan, sebagaimana Rasulullah shallallahu alaihi wa sallan bersabda, “Barang siapa yang menimbun bahan makanan bagi kaum Muslim, maka Allah akan menimpakan penyakit lepra dan kebangkrutan ke atasnya. “ tambahnya.

Muammar pun mendorong pemerintah untuk mengungkap pelaku penimbunan. Ia menyebut menimbun bahan pokok tidak dibenarkan karena menyusahkan orang lain.

Sebelumnya, terungkap aksi penimbunan 1,1 juta kg minyak goreng di salah satu gudang di Deliserdang, Sumatera Utara beberapa hari lalu.

Pihak Mabes Polri melalui Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan pihak yang menimbun minyak goreng dapat dikenakan hukuman sampai lima tahun penjara. (*)