Menang Gugatan, Ini Kata Kuasa Hukum Ahli Waris Prof Mattulada

oleh -212 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Ahli waris pengganti Prof Mattulada membantah gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Agama Makassar perihal harta warisan di beberapa wilayah yang dikuasai oleh anak angkatnya.

Kuasa Hukum ahli waris pengganti Prof Mattulada, Ahmad Nur, menjelaskan perkara tersebut bermula saat anak angkat Prof Mattulada menggugat salah satu aset yang dikuasai ahli waris pengganti.

“Alhamdulillah gugatan Penggugat ditolak, dari awal kami sudah yakin, bahwa gugatan Penggugat sangat tidak berdasar dan tidak beralasan, tapi dalam eksepsi kami sudah bantah semua”, ungkap Ahmad Nur.

Dalam sidang yang digelar Selasa (31/5/2022), Majelis Hakim menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, dan menghukum Penggugat membayar biaya perkara.

Majelis Hakim kemudian menjelaskan kepada pihak-pihak beperkara, bagi yang tidak puas atas putusan yang dijatuhkan dapat mengajukan upaya hukum banding dalam waktu 14 hari. Jika dalam waktu 14 hari tidak ada yang mengajukan upaya hukum banding maka putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. (*)