Masyarakat Bakal Dapat Bantuan Rp20 Juta Buat Bangun Rumah Layak Huni

oleh -170 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan bantuan stimulan Rp20 juta untuk membangun rumah layak huni melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Dana tersebut disalurkan bagi masyarakat yang benar-benar tidak mampu dan tinggal di kondisi rumah yang tidak layak. Dari stimulus ini, mereka bisa membangun rumahnya lebih layak huni.

“Melalui Program BSPS ini kami ingin mendorong keswadayaan masyarakat dalam membangun rumahnya. Misalnya masyarakat memiliki tabungan Rp6 juta dan dibantu dengan dana stimulan dari pemerintah serta gotong royong dari warga sekitar tentu akan dapat dihasilkan rumah yang baik dan nyaman,” kata Dirjen Perumahan Kementerian PUPR, Khalawi Abdul Hamid, dalam siaran pers, Rabu, 1 September 2021.

Adapun rincian stimulus itu terdiri dari pembelian bahan bangunan senilai Rp17,5 juta dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Dalam melaksanakan program BSPS ini, Kementerian PUPR mendorong kearifan lokal dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di daerah.

“Kami telah melaksanakan Program BSPS di seluruh wilayah Indonesia dan Alhamdulillah hasilnya sangat baik dan mendapat dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat. Dalam pelaksanaan Program BSPS ini kami juga memperhatikan struktur konstruksi bangunan agar kuat dan nyaman untuk ditempati masyarakat,” bebernya.

Khalawi menjelaskan Program BSPS yang lebih dikenal dengan istilah bedah rumah memang menjadi salah satu program perumahan yang sangat diminati oleh masyarakat.

Fokus penyaluran Program BSPS adalah untuk penanganan rumah tidak layak huni dan kawasan kumuh, penyediaan rumah layak huni terintegrasi serta mendorong padat karya tunai bidang perumahan.

BSPS juga dapat mendorong program nasional seperti Program Sejuta Rumah, penanganan stunting dan mendorong pembangunan di daerah perbatasan.

Beberapa kriteria penerima Program BSPS antara lain WNI yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah, serta memiliki dan menempati satu-satunya RTLH atau Rumah Tidak Layak Huni.

Kriteria lainnya adalah masyarakat penerima bantuan belum pernah memperoleh BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan selama 10 tahun.

Syarat lain, berpenghasilan kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK dan termasuk masyarakat miskin serta bersedia berswadaya dan membentuk kelompok penerima bantuan dengan pernyataan tanggung renteng. (*)