Mahfud MD: Tulis Berita Apa Saja, Silahkan!

oleh -65 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS- Kebebasan berekspresi di era pemerintahan Presiden Joko Widodo kerap menjadi sorotan. Belum lama ini, kebebasan berekspresi di era Jokowi mendapatkan cap buruk dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Namun, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, memastikan bahwa pemerintah menjamin kebebasan berekspresi. Masyarakat menurutnya diizinkan menulis apa saja di media yang tersedia.

“Sekarang ini kebebasan berekspresi itu dijamin. Saudara mau nulis di koran, ya tulis,” kata Mahfud, dikutip dari tayangan Undip TV Official, Jumat 22 Oktober 2021.

Mahfud menyinggung, saat ini membuat media juga sudah lebih mudah. Berbeda dengan ketika masa Presiden Soekarno dan Soeharto.

“Majalah mau terbit nggak usah pakai izin terbit, terbit saja asal punya pembaca. Punya pembeli silakan. Dulu zaman Orba, zaman Bung Karno, itu ada surat izin terbit. Di zaman Soeharto diubah menjadi Surat Izin Usaha Penerbitan Pers, SIUP. Hampir sama. Zaman Reformasi nggak usah, bikin saja,” ujarnya.

Menurut Mahfud, dulu di era Soekarno hingga Soeharto ada pelarangan media-media anti pemerintah. Di era Soeharto terkenal istilahnya dengan pembredelan.

Sementara setelah Reformasi ini menurut Mahfud, media sudah lebih bebas menyampaikan arah pemberitaannya.

“Tulis berita apa saja, bikin koran apa saja, bikin majalah apa saja, silahkan,” kata Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) menyoroti dua tahun masa kepemimpinan Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

HMI mengkritisi buruknya kebebasan berekspresi di masa dua tahun Jokowi-Ma’ruf ini. Menurut HMI, pemerintah sangat reaksioner kepada masyarakat yang berbeda pandangan.

“PB HMI mengkritisi buruknya kebebasan sipil dalam berekspresi yang sangat dirasakan oleh segenap rakyat Indonesia,” kata Pj Ketua Umum Pengurus Besar HMI, Romadhon Jasn dalam keterangan yang diterima Limapagi, Kamis 21 Oktober 2021.

Romadhon mencontohkan berbagai teror dan ancaman kepada pihak yang mengkritisi pemerintah. Mulai dari doxing hingga peretasan akun media sosial. (*)