LSM PILHI Rencana Praperadilankan Kejati Sulsel, Dugaan Korupsi DAK Rp 39 Miliar Kabupaten Enrekang di SP3 kan ?

oleh -432 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS  – Lembaga Swadaya Masyarakat Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (LSM PILHI) berencana akan mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Sulsel, khususnya penyidik atau penuntut umum yang diduga telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) kabupaten Enrekang, propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).sebesar Rp 39 miliar.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Eksekutif LSM PILHI, Syamsir Anchi melalui rilisnya, Kamis (21/04/22). Menurut Syamsir Anchi, kasus dugaan korupsi DAK kabupaten Enrekang sebesar Rp 39 miliar, seharusnya pihak Kejati Sulsel menetapkan para tersangka, dan menyeretnya ke meja hijau, bukannya malah diduga mengeluarkan SP3,” terang Syamsir Anchi.

Ia melanjutkan, pihaknya bertekad membuka kembali kasus ini, jika benar telah di SP3 kan, meskipun tanpa bukti baru (novum) dengan melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Tipikor Makassar. Menurut Syamsir Anchi, pihaknya melesik banyak kejanggalan di balik kasus ini, dan mengundang kontroversial serta cenderung melemahkan agenda supremasi hukum.di bidang pemberantasan korupsi.

Seperti diketahui sebelumnya, DAK merupakan bantuan pemerintah pusat senilai Rp39 miliar dimana peruntukkannya membiayai proyek pembangunan bendungan untuk jaringan air baku sungai Tabang yang terletak di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang,.tahun 2015.

Dugaan modus dimulai dengan memasukkan DAK Kabupaten Enrekang Rp 39 miliar itu dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Enrekang, tahun 2015,

Lalu, setelah mendapat persetujuan DPRD Kabupaten Enrekang, Pemerintah Kabupaten Enrekang (Pemkab Enrekang) dalam hal ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR), diduga menggunakan anggaran yang tidak sesuai peruntukan anggaran DAK yang seharusnya, anggaran DAK 39 miliar itu digunakan untuk membiayai pembangunan bendungan di sungai Tabang.

Namun, kenyataannya, Pemkab Enrekang yang dinahkodai oleh Drs.H. Muslimin Bando, M.Si, diduga mengalihkan anggaran DAK Rp 39 miliar untuk pembangunan irigasi, dan pipanisasi tertutup dengan cara diduga memecah anggaran menjadi 126 paket pengerjaan proyek. Dalam hal ini, Pemkab Enrekang diduga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres Nomor 36 tahun 2015 tentang penggunaan DAK…

Bukan hanya itu, paket proyek yang diduga dipecah menjadi 126 paket, diduga akal-akalan alias proyek fiktif. Laporan pertanggung jawaban juga diduga dimanipulasi. Nah, setelah dugaan korupsi ini tercium ke permukaan, pihak Kejaksaan Tinggi Sulsel turun tangan. Mereka sempat memeriksa beberapa saksi, dan statusnya telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan.

Namun, anehnya, pihak Kejati Sulsel, hingga kini tidak menetapkan para tersangka, bahkan kuat dugaan kasus ini telah di SP3 kan. Malah, beberapa kali aksi unjuk rasa para Mahasiswa asal Massenrempulu di depan kantor Kejati Sulsel yang menuntut kasus ini segera dituntaskan, namun sia-sia.

Kasus DAK Kabupaten Enrekang, nyaris sama dengan kasus DAK Kabupaten Bulukumba, bedanya jikalau DAK Bulukumba diduga kasus suap-menyuap untuk mendapatkan anggaran DAK 49 miliar, dan kasusnya telah usai di Pengadilan Negeri Makassar dengan memvonis 1 (satu) orang terpidana, yakni Andi Ichwan. Sementara di kasus dugaan korupsi DAK Enrekang sama sekali belum ada tersangka, dan kasusnya seolah ditutup.

Olehnya itu, kata Syamsir Anchi, LSM PILHI memandang perlu mengambil langkah  hukum untuk mempraperadilankan pihak Kejati Sulsel, terkait penanganan dugaan kasus korupsi DAK Kabupaten Enrekang, sebesar Rp 39 miliar. Ia juga mengajak semua komponen masyarakat untuk bersatu memberantas kasus-kasus korupsi yang merugikan negara.