LPSK Ditolak Dampingi Korban Dibawa Umur pada Kasus Pelecehan Seksual di Palopo

oleh -27 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Sidang lanjutan kasus pidana pelecehan seksual yang melibatkan beberapa korban menuai perhatian publik. Kasus tersebut menyeret tersangka berinisial HBM masih tahapan pemeriksaan saksi korban yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Palopo, pekan lalu.

Salah satu korban yakni, DA sesuai datanya tergolong masih dibawah umur. Namun hakim pengadilan Palopo dengan alasan umurnya tidak lagi tergolong anak dibawa umur.

Dengan begitu Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (disingkat LPSK) ditolak untuk mendampingi saksi korban DA. Padahal dengan surat tugas lengkap, LPSK memang memiliki hak mendampingi saksi saat persidangan digelar.

“Jadi majelis hakim dengan alasannya yaitu yang mana saksi korban umurnya tidak lagi dibawa umur, membuat tertolaknya saksi korban didampingi dari pihak manapun saat sidang,”ujar Devika, disela persidangan lanjutan terdakwa, HBM, Kamis 30 Juni 2022.

Dari empat korban yang ada, DA yang mana masih dibawa umur terlihat menangis ketakutan saat memberi keterangannya dihadapan persidangan tanpa didampingi pendamping. (*)