LPK SULSEL Ragukan Kwalitas Dan Kwantitas Mega Proyek 13 Milyar, Dinkes Bantaeng Diduga Tutup Mata

oleh -200 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Paket proyek kegiatan pekerjaan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021, terus kembali menjadi perbincangan publik.

Lantaran dari beberapa pemberitaan sebelumnya terikait 4 mega proyek pekerjaan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng. Yang terus mendapatkan kritikan pedas.

Namun kini kembali menuai sorotan tajam dari penggiat anti korupsi salah satunya yakni Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan dan juga beberapa rekan media.

Pasalnya ke 4 mega proyek yang akan menelan anggaran senilai kurang lebih Rp.13.242.954.918,(Tiga belas milyar dua ratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus delapan belas ribu rupiah) diragukan kwalitas dan Kwantisnya oleh Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan.

Utamanya pada kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Puskesmas Bissappu, nilai anggaran Rp.5.114.879.000, Berdasarkan nomor kontrak :02/SP/RPB/DINKES-BTG/VII/2021. Melalui Penyedia Jasa: CV.ELECTRICAL MANHATO dan Konsultan Pengawas CV.NAILAH MULTICOM KONSULTAN.

Pengerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor dan Layanan Inovasi Kesehatan anggaran Rp.3.166.562.000, Nomor kontrak :05/SP/PKDK/DINKES-BTG/IX/2021, melalui pelaksana CV. SURINDO UTAMA PERSADA dan Konsultan Perencana CV.MADU IQKUWAIS.

Rehabilitasi Puskesmas Baruga anggaran Rp.3.927.586.000, dengan nomor kontrak :02/SP/RPB/DINKES-BTG/VII/2021, melalui penyedia jasa CV PUTRA DUA TIGA dan Konsultan Perencana CV ALMAHYRA ENGENEER KONSULTANT.

Proyek Rehabilitasi Penyediaan Sarana dan Instalasi Farmasi, anggaran Rp.1.003.927.918, nomor kontrak:04/SP/PSIF/DINKES-BTG/VII/2021, melalui pelaksana CV DIVA KARYA MANDIRI dan Konsultan Perencana CV MADU IQKUWAIS.

Sementara Kepala Dinas Kabupaten Bantaeng Dr.Andi Ihsan M.Kes, dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mirna S.SI.Apt, Maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Habibi S.Si.Apt, yang ingin dimintai klarafikasinya oleh media ini sudah tidak merespon sama sekali alias buta dan tuli.

” Ditempat yang terpisah Ketua Tim Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan Hasan Anwar, kepada updatesulsel.news Sabtu (30/10/2021) kembali menegaskan bahwa dirinya bersama tim akan terus mengawal mega proyek milyaran tersebut,” ungkapnya.

” Pasalnya terkait metode pekerjaan kontruksi di setiap pemakaian pembesian struktur tulangan beton pada setiap kolom utama, balok kolom praktis dan Ringbalk pada bangunan Gedung Utama K1 dan K2. yang diduga tidak sesuai dengan RAB, dalam perencanaan awal yang tidak mengacu kepada spesifikasi Teknis pemakaian pembesian ukuran diameter yang masuk dalam batas toleransi SNI,” kata ketua LPK Sulsel, Hasan Anwar.

Karena kami menduga adanya konspirasi, dan lemahnya dalam pengawasan oleh pihak yang terkait didalamnya. Sehingga berimbas kepada mutu kwalitas dan kwantitas pada kontruksi bangunan tersebut yang terindikasi dapat merugikan Keuangan Negara.

Hasan Anwar menambahkan bahwa kami bersama dengan tim LPK SulSel sementara mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) untuk melakukan pelaporan kejajaran Aparat Penegak Hukum (APH) nantinya diakhir pekerjaan sesuai dengan masa tenggang waktu pekerjaan yang telah ditetapkan sebelumnya. (*)