Lestari: Saya Akan Perjuangkan RUU Masyarakat Adat Menjadi Undang-Undang

oleh -60 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Menjelang sore, Minggu, 24 Oktober 2021, di Istana Kedatuan Luwu, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terlihat kesibukan besar. Datu (Raja) Luwu XL H. Andi Maradang Mackulau beserta para keluarga besar hari itu menggelar prosesi besar, yakni ‘Penganugerahan Gelar Kehormatan Adat’. Sebab acara itu diselenggarakan tidak berdasarkan kalender pada hari dan bulan tertentu maka persiapan yang dilakukan secara besar-besaran.

Di dalam istana dipasang beberapa singgasana, puluhan penari dan penabuh gendang sejak pagi tengah mempersiapkan diri, tenda pun dipasang di halaman istana untuk para undangan. Semua dilakukan agar prosesi adat itu bisa berjalan lancar dan khimad. Dalam prosesi adat, hadir tidak hanya Datu dan para keluarga kedatuan namun juga unsur Muspida dan masyarakat luas.

Pada hari itu Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendapat gelar adat. Berdasarkan keputusan Datu dan Dewan Adat, politisi dari Partai Nasdem itu mendapat gelar ‘We Wettueng Lala Paratiwi’. Gelar adat itu artinya ‘Bintang yang Bersinar Cemerlang Menerangi Bumi’.

Kedatuan memberi gelar adat kepada perempuan yang akrab dipanggil Mbak Ririe itu sebab ia telah banyak memberikan perhatian kepada komunitas adat dan keraton-keraton nusantara, terkhusus peran Ratu Kalinyamat dalam pembinaan karakter berbangsa dan bernegara.

Dalam sambutan, Lestari Moerdijat menuturkan gelar adat yang diterima merupakan suatu kehormatan, kebanggan, dan kebahagian bagi dirinya. “Bersyukur bisa menjadi bagian dari Kedatuan Luwu”, tuturnya dalam siaran pers, Senin (25/10/2021).

Dirinya mengatakan tak bisa membayangkan bisa duduk di antara Datu dan keluarga istana dalam prosesi adat yang besar. Setelah ditetapkan sebagai bagian dari kedatuan, dirinya berharap bisa menjalankan apa-apa yang selama ini menjadi harapan dan tujuan kedatuan.

Sebagai wakil rakyat, Lestari Moerdijat berjanji akan memperjuangkan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang. Undang-undang yang ada yang menjadi payung hukum bagi masyarakat adat disebut tidak memadahi bagi keberadaan masyarakat adat. “RUU Masyarakat Adat saat ini belum selesai”, ungkapnya. “Ini menjadi tugas dan tanggung jawab bagi saya”, tambahnya.

Dirinya minta dukungan kepada semua pihak agar diberi kekuatan untuk terus memperjuangkan apa-apa yang selama ini diperjuangkan oleh masyarakat adat. Disebut masih banyak pekerjaan rumah di hadapan kita. Diingatkan keberadaan masyarakat adat perlu dijaga, dipertahankan.“Tanpa mereka tidak akan ada NKRI”, tegasnya,

Sebagai legislator dirinya akan terus menerus mengingatkan pemerintah untuk memperhatikan masyarakat adat. “wartawan juga harus bergerak menyuarakan suara kaum massyarakat adat”, paparnya.

Datu dalam sambutan mengatakan, harapan kami tidak lain adalah dengan adanya pemberian gelar kehormatan adat, dapat menjadi motivasi dan pemacu semangat untuk tetap meneruskan pengabdian kepada bangsa dan negara. “serta senantiasa berbuat kebaikan dan kepentingan orang banyak”, ujarnya. (*)