Langkah Supriansa Incar Ketua Golkar Sulsel Bisa Dihadang Mekanisme Pencalonan

oleh -219 views
oleh

UPDATESULSEL-  Beredarnya dukungan ketua umum DPP Golkar, Airlangga Hartarto kepada bakal calon ketua DPD I Golkar Sulsel, Supriansa jelang Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sulsel dinilai tidak menjadi keuntungan bagi, Supriansa mengincar kursi ketua Golkar di Sulsel.

Sebab, proses penjaringan calon ketua DPD I Golkar Sulsel akan dilaksanakan sesuai aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang berlaku di partai Golkar. Maka dari itu, tim penjaringan calon ketua DPD I Golkar Sulsel akan mengawasi ketat admistrasi seluruh bakal calon ketua DPD.

“Aturan sesuai anggaran dasar atau mekanisme pencalonan tetap menjadi acuan pelaksanaan Musda. Bisa jadi surat dukungan ketua umum sebagai menutupi kelemahan, Supriansa memenuhi persyaratan pencalonan. Pak Supriansa baru menjadi kader, nanti kita lihat diarena Musda berdasarkan anggaran dasar rumah tangga Golkar,” ujar salah satu panitia penjaringan calon ketua DPD I Golkar Sulsel yang enggan disebutkan namanya, Rabu (22/7).

SYARAT BAKAL CALON KETUA/KETUA FORMATUR

Syarat Bakal Calon Ketua DPD I Partai Golkar berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Pasal
18 ayat 1 dan 5 serta JUKLAK-02 / DPP / GOLKAR / II / 2020 pasal 38 ayat 1 Huruf A point (c)

adalah sebagai berikut :
1. Telah aktif menjadi pengurus sekurang-kurangnya satu periode pada tingkatannya,
dan/atau satu tingkat di atasnya, dan/atau satu tingkat di bawahnya

2. Berpendidikan Minimal S-1 (Strata Satu) Atau Yang Setara/Sederajat

3. Aktif Terus Menerus Menjadi Anggota Partai Golkar Sekurang – Kurangnya 5 (Lima)
Tahun Dan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik Lain

4. Dinyatakan Lulus Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihan Kader Partai Golkar

5. Memiliki Prestasi, Dedikasi, Disiplin, Loyalitas Dan Tidak Tercela (PD2LT)

6. Memiliki Kapabilitas Dan Akseptabilitas

7. Tidak Pernah Terlibat G 30 S/PKI

8. Bersedia Meluangkan Waktu dan Sanggup Bekerja Sama Secara Kolektif Dalam Partai
Golkar

9. Tidak mempunyai hubungan suami/istri atau keluarga sedarah dalam satu garis lurus
ke atas dan ke bawah yang duduk sebagai Anggota DPR-RI, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota mewakili Partai Politik lain atau menjadi Pengurus Partai Politik lain
dalam satu wilayah yang sama

10. Di dukung sekurang-kurangnya 30% dari pemegang hak suara, yang dibuktikan dengan
surat dukungan yang ditandatangani oleh ketua dan sekertaris. (Abu)