LAKSUS akan Laporkan Dugaan Korupsi Owner Pupuk Biotaniplus ke KPK

oleh -91 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS- Lembaga Antikorupsi Sulawesi Selatan (Sulsel) siap melaporkan dugaan korupsi pengadaan pupuk organik tahun 2020 di Kabupaten Gowa, Kabupaten Muna dan beberapa daerah lain di Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Kami menilai ada indikasi atau dugaan korupsi dalam pengadaan pupuk organik cair ini,” kata Koordinator Investigasi Laksus, Erwin.

Informasi dari Taufik selaku Direktur Utama PT Tri Harmoni serta Miftah kolega Taufik, diketahui Haji Ali sebagai Dirut PT Tunas Harmoni Abadi diduga melakukan kerjasama dengan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) untuk menyalurkan pengadaan pupuk organik cair senilai berkisar Rp10 miliar.

Haji Ali telah menyalurkan bantuan pupuk ke ribuan kelompok tani di sejumlah daerah antara lain Kabupaten Muna, Konawe dan beberapa daerah lain di Sulawesi Tenggara, serta Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan pada Maret-Agustus 2020.

Belakangan diketahui, Haji Ali ternyata menyalurkan proyek pupuk bermerek Biota plus, padahal merek pupuk tersebut lisensinya milik Taufik dari PT Tri Harmoni Abadi.

“Berarti ini ada indikasi korupsi, karena diduga produk pupuk perusahaan lain yang disalurkan di proyek itu oleh Haji Ali,” ujar Erwin, kordinator investigasi LAKSUS.

Adapun Taufik dalam pemberitaan di sejumlah media menyatakan kaget saat mengetahui bahwa Haji Ali menggunakan merk pupuk miliknya Biota Plus untuk proyek pengadaan pupuk di Kementan tahun anggaran 2020. Taufik mengaku pernah kerjasama dengan Haji Ali pada 2015 di mana H Ali saat itu menjabat sebagai Direktur pemasaran di PT Tri Harmoni Abadi. Sedangkan Taufik sejak awal hingga saat ini masih menjabat Dirut PT Tri Harmoni Abadi.

Pada 2018 lalu, Haji Ali membuat perusahaan baru bernama PT Tunas Harmoni Abadi dan memiliki merk pupuk sendiri Biotaniplus yang merk-nya hampir mirip dengan pupuk yang diproduksi Taufik.

“Kami menduga Haji Ali telah mengelabui pihak Kementan, dalam proyek pupuk organik ini,” ujar Erwin.

Menurut Erwin, bagaimana mungkin H Ali menggunakan pupuk merk Biotaplus untuk mengerjakan proyek Kementan pada Maret hingga Agustus 2020 ,padahal H Ali sudah tidak lagi Direktur pemasaran di PT Tri Harmoni Abadi. Apalagi tanpa sepengetahuan Taufik Dirut PT Tri Harmoni Abadi.

Sementara, PT Tunas Harmoni Abadi dengan merk pupuk Biotaniplus milik H Ali belum bisa mengerjakan proyek pupuk pemerintah pada Maret 2020 karena izin Deptan pupuk Biotaniplus milik H Ali baru keluar pada September 2020.

“Dalam waktu dekat ini, kami koordinasi dengan KPK terkait indikasi korupsi ini,”tegas Erwin.

Sementara itu, Haji Ali selaku Direktur PT Tunas Harmoni Abadi tidak merespon panggilan telepon saat hendak dikonfirmasi. (**)