Kuasa Hukum RSKD Dadi akan tempuh jalur hukum Terkait adanya Laporan dari LSM L-Kompleks ke Kejaksaan

oleh -207 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – kami mengapresiasi rekan-rekan dari LSM, perlu kami tegaskan bahwa rekan-rekan LSM perlu lebih memahami keseluruhan undang-undang dan peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Selanjutnya pada Pasal 61 ayat (1) huruf a Perpres 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa yang memuat ketentuan yaitu Dikecualikan dari ketentuan Peraturan Presiden ini adalah Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah.

Kemudian, pada ayat (2) Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah Diatur tersendiri dengan Peraturan Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah. Kecuali Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah belum memiliki Peraturan tersendiri maka Harus berpedoman pada Peraturan Presiden.

“Oleh karena itu kita berharap tidak terdapat kekeliruan dalam menafsirkan peraturan terkait PBJ BLUD, kita perlu memaknai peraturan secara keseluruhan,” ungkap Muh. Rafli, SH., MH
yang bertindak sebagai kuasa hukum RSKD Dadi, menyatakan pak Dirut RSKD Dadi sudah melaksanakan proses sesuai aturan dan perundang undangan terkait PBJ, yaitu Perpres dan Pergub tentang BLUD”. Terpisah Jumadi Mansyur, SH kedepan kalau laporan rekan-rekan LSM tidak memiliki bukti kuat, mengarah menyerang pribadi pak dirut RSKD Dadi kami akan segera lakukan upaya hukum. Biar jelas dan terang benderang, tutup Jumadi Mansyur, SH, selaku kuasa hukum RSKD Dadi. (*)