KPU Gelar Debat Kandidat di Jakarta, Begini Reaksi KOPEL Indonesia

oleh -51 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS-  Setidaknya ada 8 KPU daerah di Sulsel yang teridentifikasi mengagendakan debat kandidat Pilkada di luar daerah. Diantaranya 7 KPU daerah yang mengagendakan pelaksanaan debat kandidat Pilkada di Kota Makassar, yaitu KPU Luwu Timur, Luwu Utara, Barru, Bulukumba, Maros, Gowa dan Pangkep. Sementara KPU Kota Makassar mengagendakan debat kandidat Pilkada dilakukan di Jakarta.

Dari hasil penelusuran, KOPEL Indonesia tidak menemukan adanya alasan yang signifikan mengapa penyelenggaraan debat kandidat ini diadakan di luar daerah. Kondisi daerah-daerah di Sulsel kondusif untuk menyelenggarakan debat tersebut. Dukungan jaringan media lokal pun tersedia, akses internet untuk efektifitas medsos juga semua mendukung, dan bagi wilayah yang terisolir dari akses internet dapat disediakan titik informasi di tingkat kecamatan.

KOPEL Indonesia melihat keputusan KPU daerah ini sebagai keputusan yang sekedar gagah-gagahan dan tidak mempertimbangkan kemudahan akses publik, efisiensi anggaran dan efek perputaran ekonomi daerah.

Beberapa KPU daerah beralasan menghindari kerumunan. Alasan menghindari kerumunan ini pada dasarnya adalah alasan konyol karena sedari awal sebenarnya kerumunan saat Pilkada disadari sebagai potensi yang akan menabrak protokol kesehatan. Namun KPU sendiri sudah berkeras dengan menerbitkan PKPU no.6 tahun 2020 yang katanya akan menjamin pilkada berlangsung aman dan sehat. Justru bila ini menjadi alasan utama maka sebenarnya bukan pemindahan lokasi debat yang dilakukan tapi lebih tepat melakukan penundaan.

Masih segar di ingatan publik peryataan pemerintah pusat yang menjamin protokol kesehatan dan mendorong efek perputaran ekonomi yang bisa berdampak pada pemulihan ekonomi daerah. Nah, debat Pilkada di luar daerah ini menjadi sangat tidak relevan dilakukan. Protokol kesehatan sudah dijamin dan efek ekonomi itu ditunggu publik.

Bila keputusan debat di luar daerah tetap direstui, ini akan mejadi keputusan yang kesekian kalinya yang menunjukkan dan mengulangi sikap ambigu, tidak konsisten dan membingungkan masyarakat dalam penanganan covid-19. Restu ini akan semakin menurunkan kepercayaan publik dalam penanganan covid-19 dan dampaknya.

Berdasarkan hal tersebut KOPEL Indonesia meminta KPU daerah untuk membatalkan agenda debat Kandidat Pilkada di luar daerah, meminta KPU RI untuk menarik restu dan membatalkan agenda debat tersebut, dan meminta Pemerintah Pusat bertanggungjawab untuk menjamin penyelenggaraan Pilkada yang kondusif dan sehat sebagaimana semangat awal dari keputusan Pilkada serentak 2020.

5 November 2020
Pengurus KOPEL Indonesia

Anwar Razak
Direktur Eksekutif
☎️081241118020