KPU Enrekang Dilaporkan ke DKPP

oleh -133 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Pergerakan Koalisi Rakyat (Perkara) memprotes proses rekrutmen PPS di Kabupaten Enrekang yang dinilai sarat intervensi. Perkara menuding, seleksi PPS penuh kecurangan karena KPU tidak mampu bersikap netral.

Hal ini diutarakan saat pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang, Senin 6 Februari 2023. Pertemuan tersebut dihadiri Haslipa selaku Ketua KPU Enrekang. Hadir pula Dewan Perkara.

Misbah Juang, Ketua Perkara menilai proses seleksi anggota PPS dalam tahapan wawancara tidak objektif lantaran indikator penilaian tes tidak terukur. Ia menyebut, itu tergambar dari tahapan seleksi berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).

“Jadi sangat wajar ketika banyak peserta yang kecewa pada saat pengumuman lantaran mendapat nilai tertinggi di tahapan seleksi CAT tapi tidak lolos dan digeser oleh nilai terendah,” ungkap Misbah.

Menurutnya, sah-sah saja kecurigaan peserta. Sebab indikator yang dipakai tidak pakem.

“Kami menilai tahapan wawancara merupakan modus operandi tak sehat yang dilakukan pihak panitia seleksi. Makanya kami mengajukan permohonan audensi untuk bisa mengakses data-data nilai peserta pada saat tahapan seleksi wawancara yang kami indikasikan ada permainan pihak panitia seleksi untuk mengakomodasi rekomendasi dan titipan oknum-oknum yang mempunyai kepentingan di pesta demokrasi nantinya,” jelasnya ke awak media, Selasa (07/02/2023)

Misbah menambahkan bahwa, dilihat jelas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilihan umum Halaman 60 Huruf D poin 4 KPU Kapupaten/Kota mengumumkan hasil wawancara dan hal ini dianggap melanggar kode etik sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 28 Tahun 2002.

Jadi persoalan tahapan seleksi baik CAT dan wawancara hanya sebatas seremonial untuk menggugurkan kewajiban perekrutan anggota PPS. Seleksi hanya dijadikan kedok karena sebenarnya diduga sudah ada nama-nama yang akan ditetapkan lolos.

“Karena kami merasa KPU Enrekang tidak kooperatif dan tidak berani memberikan data hasil penilaian wawancara yang kami anggap tidak sesuai kode etik sehingga proses yang ditempuh ialah mengajukan di tingkat DKPP untuk uji kode etik hasil penilaian panitia seleksi,” ucap Misbah. (*)