KPK Usut Aliran Dana dalam Kasus Korupsi Azis Syamsuddin

oleh -96 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut aliran dana dalam transaksi perbankan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, di Kabupaten Lampung Tengah.

Pada Jumat, 8 Oktober 2021, KPK memeriksa Staf Bank Mandiri Bandar Jaya, Fajar Arafandi. Dia berstatus sebagai saksi untuk tersangka Azis.

“Fajar Arafadi hadir dan dikonfirmasi, antara lain terkait dengan dugaan transaksi perbankan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

KPK juga memeriksa saksi lain, yakni Syamsil Roli selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS). Syamsi diperiksa terkait bukti dokumen pembahasan rapat pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah, terkait pengurusan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P).

Kedua saksi menjalani pemeriksaan di Gedung Polda Lampung. Dikutip Antara, ada satu saksi yang tidak memenuhi panggilan KPK , yakni karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Neta Emilia.

“Tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang,” kata Ali.

Azis Syamsuddin menjadi tersangka dugaan suap, dalam perkara pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK), Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

KPK pun telah menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Kini dia pun ditahan karena disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)