KPK Tangkap Pejabat Pajak di Sulsel, Pegiat Anti Korupsi: Telisik Juga Dong Proyek Para Bupati, Ada Bau Upetinya

oleh -753 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Plt Juru Bicara Komisi Anti Korupsi (KPK) Ali Fikri, menyampaikan KPK telah melakukan penangkapan berdasarkan pengembangan kasus suap penurunan nilai pajak yang menjerat dua mantan pejabat pajak, di Sulawesi Selatan, Rabu (10/11/2021), kemarin.

“Benar, kemarin tim penyidik KPK menangkap 1 orang pegawai pajak terkait pengembangan perkara dugaan korupsi perpajakan dengan terdakwa Angin Prayitno A. Penangkapan dilakukan di Sulawesi Selatan,” kata Ali Firki dalam keterangan persnya, Kamis (11/11/2021).

Ali juga menjelaskan, pejabat pajak yang ditangkap itu, dinilai tidak koperatif selama proses penyelesaikan penyidikan perkara yang saat ini sedang KPK lakukan. Yang bersangkutan, kata Ali, hari Kamis ini telah diterbangkan ke Jakarta untuk dibawa ke Gedung Merah Putih, Jalan Rasuna Said, di Jakarta.

Terkait penangkapan ini, ALi Fikri pernah mengungkapkan, Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulsel, Wawan Ridwan, pernah menjabat Pemeriksa Pajak Madya, Dit P2 periode 2014-2019/Supervisor, didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pemeriksaan pajak dan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke beberapa pihak

KPK telah menetapkan enam tersangka. Sebagai penerima, yaitu eks Direktur Pemeriksaan dan Penerimaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prajitno Aji dan mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (DR).

Sedangkan sebagai pemberi, yakni kuasa wajib pajak Veronika Lindawati (VL) serta tiga konsultan pajak masing-masing Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Maghribi (AIM), dan Agus Susetyo (AS).

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Keduanya diduga menerima suap puluhan miliar terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin Bank) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Sementara itu, Pegiat Anti Korupsi di Sulawesi Selatan Ahmad Mabbarani, meminta KPK tidak hanya menguber kasus-kasus perpajakan,, tapi juga mengikuti secara seksama lelang proyek dan proyek yang dibagi-bagi sejumlah kepala daerah.

“Kalau serius mau berantas korupsi di Sulawesi Selatan, jangan cuman saksi kasus pajak yang didalami dan ditangkap, tuh proyek di Sulsel banyak yang dibagi-bagi para bupati ke kontraktor dan berbau upeti, coba ditelisik pasti dapat,” pungkasnya. (*)