KPK: Pengadaan Barang di Daerah Potensi Terjadi Korupsi

oleh -54 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS –  Kasus korupsi berasal dari proyek pengadaan barang dan jasa jumlahnya cukup tinggi, yakni mencapai 90 persen. Hal itu sesuai data yang dimiliki Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

”Pengadaan barang dan jasa ini paling banyak perkara korupsinya,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di acara Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 di Kantor Kemenpan-RB JUmat 10 Maret 2023.

Alex mengatakan untuk pengadaan barang dan jasa sebenarnya telah diatur dalam satu layanan elektronik yang disebut e-procurement. Hanya saja, layanan tersebut nyatanya tak bisa menutup peluang terjadinya korupsi. “Para vendor sudah bekerja sama, sudah berbagi wilayah, berbagi proyek,” imbuhnya.

Menurut Alex, untuk layanan yang disediakan pemerintah harus diimbangi dengan integritas dari pelaku yang menjalankan sistem tersebut. Karena jika tidak ada integritas, maka celah korupsi pun akan semakin terbuka.

“Kalau tidak diimbangi dengan integritas ya percuma. Pasti akan jebol juga sistem itu kalau pelaku korupsi itu bekerja sama,” tandasnya.

Sementara itu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut adanya keterkaitan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan pemberantasan korupsi.

Anas yakin penerapan SPBE yang maksimal bisa jadi jalan guna mengangkat skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang merosot empat poin, dari 38 pada 2021 menjadi 34 di 2022.

“Kalau kita lihat di berbagai negara di dunia, indeks SPBE dengan indeks-indeks pengukuran yang lain itu punya keterkaitan. Kita cek Denmark dan Finlandia, mereka punya indeks pembangunan e-government yang sangat baik dan faktanya indeks persepsi korupsinya juga menunjukan rapor gemilang,” ujarnya dikutip dilaman kemenpan-rb pada Jumat 10 Maret 2023.

Menurut Abdullah Azwar Anas, penerapan SPBE di Indonesia telah diatur lewat Peraturan Presiden No. 132/2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional. Aturan ini jadi komitmen pemerintah mengakselerasi implementasi integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik.”Aturannya sudah ada,” tandas mantan Bupati Banyuwangi ini. (*)