Komplotan Remaja Pencuri Sepeda di Rappocini Digulung Polisi

oleh -168 views
oleh

UPDATESULSEL- Jajaran Unit Reskrim Polsek Rappocini menangkap tiga orang remaja pria yang disinyalir menjadi komplotan aksi pencurian sepeda di wilayah hukumnya. Mereka masing-masing berinisial Kr (17), Ad (16) dan Yn (17).

Kanit Reskrim Polsek Rappocini Iptu Nurtcahyana mengatakan ketiga remaja tersebut diamankan di lokasi berbeda oleh pihaknya, Senin (20/7) dini hari, setelah petugas melakukan penyelidikan mendalam merujuk pada bahan dan keterangan korban didukung oleh kamera pengawas.

“Untuk tempat kejadian perkara (TKP) ada dua. sementara yang ada laporan resmi hanya satu. Tapi ini kita masih kembangkan lagi, di mana-mana saja mereka pernah beraksi, kami juga masih mencari beberapa pelaku lainnya,” ungkap Nurtcahyana, melalui pesan WhatsApp, Senin (20/7).

Dia menambahkan Kr dan Ad diduga terlibat dalam pencurian dua unit sepeda bernilai total Rp8,5 Juta di Jalan Karaeng Bonto Tangnga, Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sabtu 27 Juni 2020 lalu. Lalu diadukan oleh wanita bernama Pradita (35).

Kr sendiri diamankan Unit Khusus Polsek Rappocini yang dipimpin Panit 2 Reskrim, Ipda Nurman Matasa di Jalan Andi Djemma, Kota Makassar. Sementara Ad diamankan di Jalan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini.

Sementara Ys diamankan di Jalan Banta-bantaeng, berdasarkan keterangan Kr yang menyebut sama-sama pernah mencuri sepeda merek Polygon warna loreng di Jalan Makkio Baji, Perumahan Dosen UNM, Kecamatan Rappocini akhir bulan Juni 2020. “Tapi korbannya tidak melapor. Mereka satu komplotan,” jelas Nurtcahyana.

Diterangkan Nurtcahyana, saat ini pihaknya masih memburu tiga orang pelaku lagi, masing-masing berinisial Ag, Yr, dan Fd. “Untuk Ag ini diduga merupakan eksekutor dalam di TKP Bonto Tangnga, kemudian menjual sepeda curian melalui akun Facebook milik Yr. Kalau Fd ini TKP yang di Makkio Baji, bersama-sama Ys dan Ks,” tuturnya.

Dari hasil keterangan Ad dan Kr mengaku berperan sebagai pengalih perhatian dan penjaga situasi, saat mencuri dua unit sepeda merek Ecosmo Z9 warna hitam dan Pasific Splandyd warna pink di Jalan Karaeng Bonto Tangnga.

“Satu sepeda merek Ecosmo Z9 berhasil dijual oleh yang buron ini Ag dan Ys melalui grup jual beli di Facebook, seharga Rp2,2 Juta, kemudian dibagi rata. Pengakuannya uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari buat jajan lah,” ungkap Nurtcahyana.

Saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan hukum lanjutan di Mapolsek Rappocini bersama barang bukti satu unit sepeda merek Pasific Splandyd warna pink. Atas perbuatan mereka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun. (Abu)