Ketua KPK Janji Tuntut Hukuman Mati Koruptor Dana Bansos Covid

oleh -130 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS– KPK melakukan OTT terhadap pejabat Kementerian Sosial (Kemensos), diduga terkait bansos Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri, berjanji akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati.

“Ya. bisa dituntut hukuman mati, sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor,” ungkap Firli kepada awak media, Sabtu (05/12/2020).

Jauh sebelumnya, Firli sudah mengingatkan, bahwa jika ada pejabat korupsi terkait dana bansos Covid-19, KPK akan menuntutnya hukuman mati. Maka dari itu, kata Firli, jangan pernah korupsi dana bantuan untuk rakyat yang sedang susah.

”Jangan coba-coba berani korupsi dana bansos. KPK pasti akan mengambil opsi tuntutan hukuman mati seperti tertuang pada ayat 2 pasal 2 Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan,” kata Firli.

Menurut Firli, kondisi pandemi Covid-19 memenuhi unsur ‘dalam keadaan tertentu’ UU Tipikor. Sehingga, hukuman mati layak menjadi hukuman bagi pelaku koruptor dana bansos.

“Miris, sangat kejam dan sungguh tega apabila bansos di tengah pandemi seperti ini, masih saja dikorupsi untuk kepentingan sendiri,” ujar Firli geram.

Sementara, Aktifis Pro Demokrasi, Hasbi Lodang, setuju dengan sikap KPK menindak tegas koruptor dana bansos Covid-19. Bahkan, kata dia, jika ada aturan yang membenarkan dan jika Mensos Julian Batubara terbukti melakukan tindak pidana korupsi, kalau perlu dihukum mati dan digantung di Monas.

“Penegakan hukum terhadap koruptor biadab, harus menimbulkan efek jera, Bravo KPK!” kata Hasbi Lodang. (Kiki)