Kementerian PANRB Temukan Pelanggaran Seleksi CASN, BKD Sulsel: Bukan di Lokasi Pelaksanaan Pemprov

oleh -223 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, membuka soal kecurangan yang terjadi di beberapa titik lokasi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021.

Terdapat 225 peserta didiskualifikasi dari beberapa titik tersebut juga diungkapkan terdapat tiga titik di Sulsel, yakni di titik lokasi (tilok) mandiri di Enrekang sebanyak lima peserta, tilok mandiri di Sidenreng Rappang/Sidrap 62 peserta dan tilok mandiri di Luwu empat peserta serta tilok mandiri Kementerian Hukum dan HAM Sulsel empat peserta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulsel, Imran Jausi, mengatakan, kejadian di tiga lokasi tersebut merupakan pelaksanaan tes mandiri yang bukan dilaksanakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Sedangkan yang dilaksanakan pemprov yang dipusatkan di Gedung CCC Makassar selama 28 hari berjalan dengan lancar tanpa ditemukan tindakan atau indikasi kecurangan.

“Kejadian di beberapa titik di Sulsel. Tetapi bukan pemprov yang melaksanakan. Bahwa, Alhamdulillah untuk pelaksanaan CASN di Pemprov Sulsel yang dipusatkan di CCC Makassar, termasuk kita fasilitasi sepuluh kabupaten/kota semuanya tidak bermasalah,” kata Imran Jausi, Sabtu (30/10/2021).

Imran Jausi mengatakan, penegasan BKN IV Makassar menyatakan kecurangan terjadi bukan di lokasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan Pemprov Sulsel. Ini juga berdasarkan pencermatan yang dilakukan BKN selama pelaksaan tes.

“Yang dilaksanakan pemprov tidak ada masalah, sudah diklarifikasi teman-teman di BKN Regional IV,” sebutnya.

Belajar dari pengalaman ini. Untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pemprov sebagaiĺĺ pelaksanan akan berupaya secara maksimal agar kecurangan tidak terjadi, termasuk dengan menggunakan remote rutserv.

“Kecurangan ini canggih, karena selama ini kita antisipasi adalah perjokian dengan penggunaan alat komunikasi, ternyata yang muncul remote akses jarak jauh. Jadi kita antisipasi hal seperti ini,” sebutnya.

Adapun sikap pemprov dalam kecurangan pada pelaksanaan SKD tersebut. BKD Sulsel menunggu hasil pengumunan dan keputusan dari BKN. Karena merupakan wilayah BKN sebagai penanggung jawab.

Pemprov setuju dengan rencana BKN melakukan penindakan secara tegas bagi yang terlibat. Khusus bagi calon peserta yang terlibat termasuk didiskualifikasi. Tetapi manakala ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat, itu merupakan sebuah tindakan yang fatal, karena telah mencoreng wajah Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Jika ada PNS yang terlibat ini luar bisa mencoreng wajah ASN. Apalagi, jika ada PNS Pemprov yang terlibat, maka sanksi tegas sampai pemecatan sebagai mana yang disampaikan Bapak Menteri PANRB pasti akan diterapkan,” tegasnya. (*)