Kemendagri Izinkan Pemda Lelang Dini Pengadaan Barang dan Jasa Sejak Juli

oleh -185 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kini mengizinkan pemerintah daerah untuk melakukan lelang dini pengadaan barang/jasa sejak Juli atau Agustus sebelum tahun anggaran berikutnya ditetapkan.&

“Ini penekanan bahwa (pemerintah) daerah boleh melakukan pengadaan dini sejak bulan Juli dan Agustus pada tahun sebelumnya,” kata Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Jenderal) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni dalam keterangan tertulis Selasa 7 Desember 2021.

Agus mengatakan nantinya lelang barang/jasa tahun anggaran 2023 dapat dilakukan pada Juli/Agustus 2022.&

“Hal ini dilakukan untuk mempersiapkan langkah dan strategi pemerintah daerah (Pemda) dalam meningkatkan realisasi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 dan periode mendatang,” imbuh Agus.

Kemendagri kata Agus, juga telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Penandatanganan itu terkait pengadaan dini atas barang/jasa di lingkup pemerintah daerah.

“Pemda melakukan pengadaan (lelang) dini, ini kami sudah koordinasi, konsultasi dengan LKPP pengadaan barang/jasa yg sudah bisa dimulai pada bulan Juli/Agustus,” terangnya.

Agus menjelaskan, ketika terjadi gagal lelang, putus kontrak, penundaan bayar, maupun kurang bayar, maka diberikan kesempatan 50 hari kalender sampai dengan pekerjaan selesai sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini merupakan salah satu langkah untuk meningkatan realisasi anggaran pada akhir. (*)