Keluarga 13 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RS Batua Makassar Datangi Polda Sulsel

oleh -1,125 views
oleh

UPDATESULSEL NEWS – Penahanan 13 orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua, Kota Makassar yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel diwarnai suasana haru.

Mereka mulai ditahan hari ini, Kamis (30/12/2021). Para keluarga tersangka pun berdatangan mendatangi Ditreskrimsus Polda Sulsel.

Sebagian dari mereka bahkan menangis di ruang tunggu. Isak tangis pun pecah saat salah satu tersangka, SR, keluar menemui keluarganya.

“Kodong, sabar ki nah ibu. Semoga bisaki hadapi,” kata salah seorang kerabat SR.

Selain itu, salah seorang tersangka lainnya inisial AEH juga terlihat duduk di depan ruangan penyidik Tipikor Polda Sulsel didampingi dua orang yang diduga pengacaranya.

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli, mengatakan, para tersangka dengan sendirinya datang memenuhi surat panggilan yang dikirimkan penyidik.

“Jadi tidak ada yang dijemput paksa. Mereka datang sendiri,” kata Fadli.

Saat ini, ke 13 orang tersangka tersebut sedang menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum digiring ke Rumah Tanahan (Rutan) Mapolda Sulsel. Tes kesehatan itu berupa tes usap Covid-19.

Alasan penahanan, kata Perwira Satu Bunga ini, pihaknya tidak ingin mengambil resiko jika nantinya 13 orang tersangka tersebut mencoba melarikan diri atau minimal menghilangkan barang bukti.

“Jadi sebelum ditahan mereka diperiksa dulu kesehatannya. Sudah lengkap berkasnya semua. Daripada mereka ke mana-mana kan, jadi kita tahan,” ujarnya.

Menanggapi penahanan 13 orang tersangka RS Batua, Direktur Lembaga Anti Korupsi Sulsel (LAKSUS), Muh Ansar, mengapresiasi penahanan tersangka tersebut.

“Tentu kita apresiasi. Kita berharap pihak Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sulsel menindaklanjuti dan segera melakukan proses hukum selanjutnya,” singkat Ansar.

Menurutnya, wajar jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada Polda Sulsel.

“Ini membuktikan kinerja Polda Sulsel sangat membanggakan. Kami sangat mengapresiasi. Semoga ini bisa dipertahankan bahkan lebih ditingkatkan. Inikan penghargaan yang diperuntukan bagi Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Ansar.

LAKSUS berharap ke depan Polda bisa lebih bekerja maksimal. Fokusnya pada penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.

“Selain pemberian efek jera, Polda fokus kepada pengembalian serta pemulihan kerugian negara. Salah satu langkah yang akan kami sampaikan, adalah mendorong polda dengan melakukan sita aset terhadap milik tersangka korupsi,” jelasnya.

Sekedar diketahui, dalam kasus ini proyek pembangunan RS Batua Makassar tipe C, menelan biaya sebesar Rp25,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD Kota Makassar 2018 lalu.

13 orang tersangka dalam kasus ini, memiliki peran masing-masing, yakni AN selaku Pengguna Anggaran (PA), SR selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan FM selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).

Kemudian HS, MW, AS dari Kelompok Kerja (Pokja) 3. Sedangkan, MK selaku Direktur PT SA, AIHS sebagai kuasa Direktur PT SA, AEH adalah Direktur PT TMSS, DR dan APR merupakan konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektor Pengawasan.

Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP. (*)