Kejati Tersangkakan HYL dan IA Dalam Dugaan Korupsi PDAM Makassar, Djusman AR; Kajatinya Tegas

oleh -243 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Kejaksaan Tinggi Sulsel resmi menetapkan Mantan Dirut PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo (HYL) dan Direktur Keuangan Irawan (IA) periode 2015-2019.

Ia ditersangkakan atas dugaan tindak pidana Korupsi Dana Tantim PDAM Kota Makassar. Diketahui HYL itu Adik Kandung Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo.

Selain HYL turut ditetapkan tersangka Mantan Dirut Keuangan PDAM Kota Makassar IA. Usai ditetapkan tersangka HYL dan AI kemudian dibawah menuju Lapas Kota Makassar dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut mendapat apresiasi dari Pegiat Anti Korupsi Djusman AR, ia mendukung penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi yang berproses di Kejaksaan Tinggi Sulsel.

“Apa yang dilakukan Kejati Sulsel merupakan hal yang patut diapresiasi atau didukung oleh semua pihak. Langkah tegas Kejati juga wujud konsistensi dalam penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi,” kata Djusman AR.

“Kami terus mendukung penegakan hukum khususnya terkait tindak pidana korupsi,” tambah Djusman AR yang juga Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi.

Lanjut Djusman AR, ia berharap sejumlah kasus yang belum selesai di Kejati Sulsel itu bisa mendapatkan kepastian hukum.

“Kami harapkan juga, kasus yang belum tuntas di masa kepemimpinan Kajati sebelumnya, dibuka semua guna diketahui seperti apa tindaklanjutnya untuk kepastian hukumnya, kita harapkan semuanya terungkap terang di era pak Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H,” harap Djusman AR, yang diketahui Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar itu.

Selain itu, kembali ia sampaikan bahwa masyarakat sulsel pegiat antikorupsi merindukan penegakan yang tegas dan tegas seperti masa kepemimpinan Masyhudi Ridwan 20 tahun lalu.

“Kami sebagai pegiat anti korupsi merindukan penegakan hukum yang tegas, berani dan tanpa pandang bulu, tentu jika itu terlaksana akan menjadi penguatan masyarakat untuk lebih giat berperanserta melawan korupsi,” pungkas Djusman yang dikenal Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar.

“Kami cukup mengenal Pak Leonard Eben Ezer Simanjuntak terkait komitmennya dalam menangani perkara korupsi”

“Semasa menjabat di Banten dia berhasil mengungkap 33 kasus perkara tindak pidana korupsi yang ditangani selama tahun 2022, terdapat kerugian negara dari kasus yang ditangani mencapai Rp 230,3 miliar. Nah kita ajak Pak Leonard Eben Ezer Simanjuntak bisa juga seperti itu di Sulsel,” tutup Djusman AR yang juga Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik (LP-SIBUK) Sulsel. (**)