Kejati Sulsel tak Kunjung Tetapkan Tersangka Korupsi DAK 39 Miliar di Kabupaten Enrekang, Putra Bupati Enrekang Terancam jadi Tersangka?

oleh -937 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS-  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) sampai saat ini belum menetapkan tersangka pada kasus dugaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang. Kasus tersebut hampir setahun sudah tahap penyidikan.

Bahkan Kejati Sulsel mendalami adanya keterlibatan Mitra Fachruddin, anak kandung Bupati Enrekang Muslimin Bando, dalam kasus dugaan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang. Mitra Fachruddin saat ini menjabat anggota DPR RI berasal dari dapil Sulsel III.

“Kurang lebih setahun Kejati telah menaikkan status kasus Korupsi DAK 39 Miliar di Kabupaten Enrekang ke tahapan Penyidikan. Namun hasilnya belum ada tersangka yang ditetapkan dari hasil pemeriksaan di Kejati Sulsel. Ini kerugian Negara yang perlu kita transparansi dalam penanganannya,” ujar tokoh pemerhati pembangunan Kabupaten Enrekang, Arbi, Jumat (23/10/2020).

Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel, Firdaus Dewilmar berjanji akan menuntaskan seluruh penanganan kasus korupsi yang sebelumnya dinilai mangkrak. Salah satunya penyidikan dugaan korupsi DAK Rp39 miliar di Kabupaten Enrekang tersebut.

“Saya pasti berikan kepastian hukum seluruh kasus yang sementara ditangani termasuk kasus DAK itu,” tutur Firdaus beberapa waktu lalu seperti yang dikutip di liputan 6.com

Diketahui Dana Alokasi Khusus (DAK) bantuan Pemerintah Pusat senilai Rp39 miliar tersebut, diperuntukkan untuk membiayai proyek pembangunan bendung jaringan air baku Sungai Tabang yang berlokasi di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang, Sulsel.

Anggaran DAK tersebut kemudian dimasukkan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Enrekang di tahun anggaran 2015.

Namun dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Enrekang (Pemkab Enrekang) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Enrekang memanfaatkan anggaran tersebut dengan kegiatan yang berbeda. Yakni anggaran yang dimaksud digunakan membiayai kegiatan irigasi pipanisasi tertutup dan anggarannya pun dipecah menjadi 126 paket pengerjaan.

Pemkab Enrekang diduga telah melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 tahun 2015 yang mengatur tentang peruntukan anggaran DAK yang dimaksud.

Selain itu, 126 paket pengerjaan yang dibiayai menggunakan anggaran DAK tersebut juga diduga fiktif. Dimana ditemukan beberapa kejanggalan. Diantaranya proses pelelangan, penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) hingga Surat Perintah Pencairan Anggaran (SP2D) dari kas daerah ke rekening rekanan, lebih awal dilakukan sebelum tahap pembahasan anggaran.

Proses lelang hingga penerbitan surat perintah pencairan anggaran dilakukan pada 18 September 2015. Sementara pembahasan anggaran untuk pengerjaan proyek hingga pengesahannya nanti dilakukan pada tanggal 30 Oktober 2015.

Laporan kegiatan anggaran DAK tersebut diduga dimanipulasi atau laporan fiktif yang dilakukan oleh rekanan bekerjasama dengan panitia pelaksana dalam hal ini Dinas PUPR Kabupaten Enrekang guna mengejar pencairan anggaran sebelum tanggal 31 Desember 2015.

Progres pekerjaan dilapangan baru mencapai sekitar 15-45 persen. Bahkan ada yang masih sementara berlangsung hingga awal tahun 2016. Tak hanya itu, hampir 126 paket pengerjaan yang menggunakan DAK tersebut, diketahui tidak berfungsi. Sehingga tak dapat diambil azas manfaatnya oleh masyarakat Enrekang secara luas.

Sebelumnya, terdapat 9 paket pengerjaan pipa yang bahan meterilnya masih terdapat di lokasi dan tak ada proses pengerjaan. Bahkan 6 paket pengerjaan pemasangan pipa lainnya pun diketahui anggarannya telah dicairkan namun pengerjaan tak dilakukan. (Abu)