Kejati Sulsel Jebloskan Para Tersangka Korupsi Pengadaan Alkes RS Fatimah

oleh -96 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS –  Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah mengeksekusi 5 Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RS Fatima ke Lapas Klas I.A Makassar, Gunung Sari, Kota Makassar. Senin, (8/8)

Kelimanya diantaranya, mantan Direktur RS Fatimah, Dr. dr. LP bersama empat orang lainnya, masing-masing, MRD (Pokja), AF (Pokja), MA (Pokja) dan UB (Pokja)

Diketahui sebelumnya pada 7 Juli 2022 lalu, JPU Kejati Sulsel telah menahan 5 Tersangka lainya yang merupakan pelaksana proyek Pengadaan Alkes tahun 2016 silam.

Mereka diantaranya HR (Direktur PT. Mentari Alkesindo),
ABL (Direktur PT. Lasono Nan Utama), RR (Dir. PT. Sangihe Perdana) LK dan SR, keduanya merupakan staf PT. Mentari Alkesindo.

“Kita tahu bersama, beberapa waktu yang lalu, kami sudah menyatakan kasus ini P-21, maka hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik dan para tersangka langsung kami tahan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.,S.H, M.H

Kepada Media Kasi Penkum Kejati Sulsel, mengatakan kelima tersangka dilakukan penahanan pada Rutan Makassar paling lama 20 hari.

Total kerugian negara, ditaksir mencapai Rp9,3 miliar lebih.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan adanya kerugian negara pada proyek pengadaan alkes RS Fatimah Makassar TA 2016.

Beberapa waktu lalu, Penyidik Polda Sulsel menyebut modus operandi para pelaku diantaranya melakukan dugaan mark-up dan alat kesehatan (alkes) yang diadakan diduga barang black market.

Lembaga Anti Rasua, Wacth Relation of Corruption (WRC) Sulsel, Subhan, SH mengapresiasi kinerja Kepolisian dan JPU Kejaksaan Tinggi Sulsel yang telah menahan ke Sepuluh tersangka. “Kasus ini menjadi perhatian publik, Penyidikan Alkes proses nya terbilang cukup panjang. Kejahatan korupsi nya jelas apalagi diduga Alat Kesehatan yang diadakan dari Pasar Gelap (Black Market) Kasus ini akan kami kawal saat proses persidangan nanti,” ujar Subhan.

“WRC akan mengawal kasus Alkes ini. JPU harus memberi efek jera kepada 10 Tersangka saat pembacaan tuntutan nanti. Bayangkan Alkes tersebut peruntukannya bagi pasien, ini kan bahaya akan beresiko bagi pasien karena peralatan kesehatan tersebut bisa berdampak ke pasien,” kata Dia. (LN) (*)