Kejari Enrekang Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kopi Dishut Sulsel

oleh -221 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Penyidik Kejaksaan Negeri Enrekang menahan tersangka kasus dugaan korupsi bibit kopi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan. Tersangka berinisial H, ditahan usai menjalani pemeriksaan, Rabu (23/8/2023).

H adalah Direktur CV Wahyuni Mandiri. H diduga mendrop bibit kopi yang tidak sesuai dengan RAB.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Enrekang Andi Zainal Akhirin Amus mengungkapkan, penahanan H berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor : Print-02/P.4.24/Fd.1/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023.

Untuk mempercepat proses penyidikan, kata dia, tersangka H dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Enrekang selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

“Ia ditahan terhitung mulai 23 Agustus 2023 s/d 11 September 2023, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Nomor: PRINT-02/P.4.24/Fd.1/08/2023 tanggal 23 Agustus 2023,” terang Andi Zainal.

Dikatakan Zainal bahwa peranan Tersangka H dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Bibit Kopi dari UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Mata Allo Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan 2022 yaitu tersangka sebagai penyedia yang menyediakan bibit kopi tidak sesuai dengan RAB/E-Katalog.

Bahwa perbuatan Tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UndangUndang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (**)