Kata Sri Mulyani, Penyerapan Anggaran Kesehatan 4,68 Persen

oleh -139 views
oleh

UPDATESULSEL-  Presiden Jokowi dalam rapat dengan para menteri kemarin dengan nada keras menyebut anggaran Kementerian Kesehatan baru membelanjakan 1,54 anggarannya. Presiden minta mempercepat pembelanjaannya.

Tepai menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penyerapan anggaran untuk bidang kesehatan dalam rangka pemulihan akibat pandemi COVID-19 mencapai 4,68 persen dari total alokasi sebesar Rp87,55 triliun.

“Hari ini kami bisa memberikan update mengenai proses pemulihan ekonomi nasional untuk kesehatan telah mencapai 4,68 persen,” katanya dalam RDP bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin.

Hal itu meningkat dibandingkan yang disampaikan Sri Mulyani saat konferensi pers terkait APBN KiTa pada Selasa 16 Juni lalu yaitu penyerapannya masih berada di level 1,54 persen karena terjadi gap antara realisasi keuangan dan fisik sehingga perlu percepatan proses administrasi penagihan.

Sri Mulyani melanjutkan untuk penyerapan anggaran perlindungan sosial saat ini telah mencapai 34,06 persen, Sektoral dan Pemda 4 persen, UMKM 22,74 persen, serta insentif dunia usaha 10,14 persen.

”UMKM 22,74 persen tapi ini karena sudah ada penempatan dana ke Himbara seperti yang sudah disampaikan. Kemudian untuk pembiayaan korporasi belum ada yang terealisasi,” ujarnya.

Hari Minggu kemarin, Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Terbatas Percepatan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 meminta pembayaran pelayanan kesehatan dipercepat pencairannya dan jika perlu dengan memotong prosedur di Kementerian Kesehatan.

“Saya minta pembayaran untuk pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan COVID-19 ini dipercepat pencairannya. Jangan sampai ada keluhan,” katanya.

Sebagai informasi, total anggaran penanganan COVID-19 mencapai Rp695,2 triliun terdiri dari kesehatan Rp87,55 triliun, perlindungan sosial Rp203,9 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, UMKM Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi Rp53,57 triliun, serta sektoral K/L dan Pemda Rp106,11 triliun. (**)