Kasus Korupsi Operasional Satpol PP, Kejati Sulsel : Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar

oleh -47 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS– Penyidik Pidana Khusus Kejati Sulawesi Selatan menetapkan 2 (dua) orang tersangka dan langsung melakukan penahanan dalam kasus perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.

Pada hari ini kamis tgl 13 september 2022, Penyidik Pidsus Kejati Sul-Sel menetapkan 3 (tiga) orang tersangka dan langsung melakukan upaya paksa berupa penahanan dalam kasus perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Honorarium Tunjangan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penyidikan Hary Surachman, SH.,MH menerangkan bahwa penahanan terhadap tersangka :
1. Abd Rahim. St Als Dg. Nya’la(Kasi Pengendali dan Operasional SATPOL PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 172/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022 dan tersangka.

2. Iman Hud, S.Ip, M.Si (Kasatpol PP Kota Makassar tahun 2017 – 2020 yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Makassar) ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 173/P.4/Fd.1/10/2022 tanggal 13 Oktober 2022. (*)