Karena Isoman, Azis Syamsudin Minta Penundaan Pemeriksaan KPK

oleh -143 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS- Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dikabarkan tidak bisa menghadiri agenda pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Jumat, 24 September 2021.

Berdasarkan sumber internal di KPK, Azis mengaku sedang menjalani isolasi mandiri dan meminta diperiksa pada 4 Oktober mendatang. Surat itu diperlihatkan oleh sumber tersebut lewat pesan gambar.

“Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021,” demikian isi surat tersebut.

Politikus Partai Golkar itu mengaku sedang menjalani isolasi mandiri karena sempat berinteraksi dengan seseorang yang dinyatakan positif Covid-19.

“Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19 dan juga untuk mencegah penyebaran mata rantai Covid-19,” tulis Azis.

Surat yang ditulis Azis itu tertanggal 23 September 2021 dan ditujukan ke pimpinan KPK up Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto.

Azis belum merespons konfirmasi yang disampaikan CNNIndonesia.com melalui pesan WhatsApp, status WhatsApp dia hanya online. Sementara Direktur Penyidikan belum Setyo Budiyanto meminta agar hal tersebut dikonfirmasi ke Plt juru bicara Ali Fikri.

Lembaga antirasuah tengah mengusut kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Azis Syamsuddin bersama dengan mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado disebut memberikan uang senilai Rp3.099.887.000 dan US$36 ribu kepada mantan penyidik KPK, Ajun Komisaris Stepanus Robin Pattuju.

Itu diketahui berdasarkan dakwaan Stepanus yang telah dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 13 September 2021. Uang itu diduga terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017. (*)