Kampanyekan Paslon Gunakan Fasilitas Negara, Dirut Terminal dan Fadly Ananda Dilaporkan ke Bawaslu

oleh -118 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS- Tim Hukum pasangan urut satu Danny-Fatma “ADAMA” melaporkan Direktur Utama PD Terminal Makassar, Arsoni melakukan politik praktis karena mengkampanyekan pasangan urut tiga Syamsul Rizal(Dg Ical) -Fadli Ananda “Dilan” menggunakan fasilitas negara yang diduga dilakukan di Kantor PD Terminal Makassar.

Menurut Tim Hukum “ADAMA”, Ahmad Rianto, Laporan ini didasari atas adanya rekaman vidio dimana dalam vidio tersebut terlihat dan terdengar jelas Arsoni diduga mengajak karyawan perusda untuk mendukung paslon urut tiga (Dilan). Bahkan dalam rekaman tersebut hadir pula Fadli Ananda yang merupakan Calon Wakil dari Dg Ical.

“Bahwa kami dari tim hukum Idamanta atau ADAMA telah melaporkan direksi PD terminal Makassar atas nama Arsoni yang telah mengfasilitasi tempat, dan mengkampanyekan Paslon no urut 3 Fadli Ananda serta mengfasilitasi orang (karyawan PD terminal). Selain itu kami juga melaporkan paslon no 3 Fadli Ananda menggunakan serta memanfaatkan fasilitas negara.”tuturnya.

Dia kembali menjelaskan terkait persoalan ini didalam rekaman sangat jelas bagaimana Arsoni mengkampanyekan Fadli Ananda yang tepat berada di sampingnya, Dimana Arsoni mengarahkan para karyawan PD Terminal untuk memilih paslon no urut tiga.

“Untuk Paslon pelanggarannya menggunakan fasilitas negara untuk kampanye karna diduga di lakukan di kantor PD terminal, Begitupun dengan Arsoni pelanggaran penggunaan fasilitas negara, mengfasilitasi orang dan tempat.”lanjutnya.

Olehnya, demi menciptakan Pilkada yang berkualitas Tim Hukum ADAMA berharap Bawaslu Makassar bisa lebih tegas dan profesional menangani laporan tersebut.

“Kami berharap Bawaslu segera menyikapi laporan yang kami adukan karna sudah sangat jelas sekali pelanggaran yang dilakukan.”harapnya.

Terpisah Ketua Bawaslu Makassar, Nursari, membernarkan adanya laporan Tim Hukum ADAMA di Bawaslu soal dugaan penggunaan fasilitas negara oleh kandidat urut tiga pasangan DILAN, yang difasilitasi oleh Dirut PD Terminal Makassar, Arsoni.

“Dengan adanya laporan ini kami akan segera melakukan kajian dulu dan analisis dulu. Kalau terbukti ada pelanggaran pidananya akan kami dorong ke sentra Gakumundu. “ungkapnya. (**)