Kadir Halid Beri Keterangan Sebagai Saksi Korban Atas Pelanggaran UU IT Eks Tim Sukses Gubernur Sulsel

oleh -894 views
oleh

UPDATESULSEL- Korban penyalahgunaan IT, Kadir Halid hari ini datang untuk memberi keterangan saksi sebagai korban Kasus dugaan pencemaran nama baik di pengadilan Negeri Makassar, Rabu (1/7/2020).

Perkara yang mendudukan terdakwa perempuan Chalifa Mansilya Angge alias Sil Angge mulai bergulir beberapa bulan lalu. Diketahui, Chalifa Mansilya Angge alias Sil Angge telah menghina kerja, Kadir Halid didalam menjalankan sumpah jabatannya sebagai anggota DPRD Sulsel periode 2014-2019.

“Jadi kita ingin kasus ini tuntas sesuai jalur hukum yang ada. Kita ingin sanksi hukum diberikan sesuai  perbuatan terdakwa. Selin melanggar UU IT, terdakwa sebenarnya telah melakukan penghinaan,” singkat Kadir Halid.

Kadir Halid melaporkan terdakwa ke Polisi. Perbuatan terdakwa tersebut dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Tak hanya Kadir Halid mendapat penghinaan, anggota DPR RI, Akbar Faisal juga menjadi korban fitnah. Akbar Faisal dihina setelah berkomentar di salah satu media online yang mana Akbar Faisal meminta Gubernur harus berterima kasih kepada DPRD Sulsel.

“Samaji Akbar Faisal dengan Kadir Halik sama-sama orang gagal di Pilcaleg hehehe,” tulis Suhadir Sola mengomentari postingan salah satu pengguna akun sosial Facebook yang menyebarkan link berita, Akbar Faizal. (*)