Jual Minyak Goreng di Atas Rp14.000 Per Liter Kena Sanksi

oleh -498 views
oleh

UPDATESULSEL.EWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Dinas Perdagangan bertindak cepat dalam menangani kelangkaan minyak goreng.

Pemprov Sulsel pun bersikap tegas dan me-warning bagi ritel yang menjual di atas harga Rp14 ribu. Yaitu berupa sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha.

Diketahui, dalam peraturan Menteri Perdagangan nomor 3 Tahun 2022 tentang penetapan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter.

Dinas Perdagangan pun mengumpulkan para distributor yang dilanjutkan dengan penandatanganan pakta integritas pada 28 Januari 2022. Saat itu, turut dihadiri Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Sulsel dan Satgas Pangan Polda Sulsel.

Adapun yang bertanda tangan dalam pakta integritas itu, yakni Dinas Perdagangan Sulsel, Satgas Pangan, KPPU, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), PT Wilmar Group, PT Sentral 88, PT Bukit Inti Makmur, PT Ramayana, PT Harapan Makmur, PT Mitra Abadi Jaya, dan Dinas Perdagangan Kota Makassar.

Para distributor pun menyatakan pakta integritas untuk mendukung peraturan Menteri Perdagangan nomor 3 Tahun 2022 tentang penetapan harga minyak goreng Rp14 ribu per liter. Dari pakta integritas tersebut juga mewajibkan para distributor mensuplai minyak goreng kemasan 1, 2, 5, dan 25 liter kepada ritel.

Kepala Dinas Perdagangan Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo menyampaikan, atas arahan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Andi Sudirman Sulaiman agar permasalahan ini terselesaikan.

“Sebelum dilakukan pertemuan dengan para distributor, kami sempat melakukan pertemuan dengan beberapa ritel. Dari pertemuan itu kesimpulannya, tersendatnya minyak ini ada pada distributor. Jadi stok minyak goreng itu aman di distributor, mereka kembalikan barangnya untuk menghitung rafaksi atau pemotongan harga,” ungkapnya.

Stok minyak goreng di ritel, kata dia, dilakukan return (pengembalian) ke distributor untuk menghitung barang yang dikeluarkan agar dilaporkan. Sehingga mereka tidak merugi.

“Jadi distributor me-return barangnya untuk dilakukan rafaksi. Dan dengan dilakukannya penandatanganan pakta integritas, para distributor berjanji akan kembali menyalurkan barangnya ke ritel,” jelasnya.

Dinas Perdagangan Sulsel bersama KPPU dan Satgas Pangan pun akan terus melakukan pemantauan dan monitoring terhadap stok minyak goreng serta penetapan satu harga.

“Jika ada ritel yang menjual di atas harga Rp14 ribu, itu bisa dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha,” tegas Ashari Radjamilo.

Sementara, Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, mengimbau, para distributor untuk melakukan stabilitas harga sesuai yang ditetapkan pemerintah. Serta hal ini akan menjadi pengawasan pemerintah, bersama KPPU dan Satgas Pangan.

“Ini akan menjadi perhatian kami termasuk Satgas Pangan Polda Sulsel untuk melihat perkembangan dalam beberapa hari ke depan. Jadi stok minyak goreng aman dan para distributor akan kembali menyalurkan minyak ke ritel setelah dilakukan rafaksi,” katanya, Sabtu (29/1/2022).

Andi Sudirman pun berharap, tidak ada oknum yang yang melakukan penimbunan atau permainan harga.

“Serta kita harap masyarakat agar tidak panic buying dan hanya belanja minyak goreng sesuai yang diperlukan, mengingat penetapan harga ini akan berlaku hingga enam bulan ke depan sejak penetapan harga,” jelasnya. (*)