UPDATESULSEL.NEWS – Pengelolaan dana desa Malalin kecamatan Cendana kabupaten Enrekang tahun anggaran 2019 di duga kuat ada penyelewengan anggaran yang di nikmati oleh oknum pengelola dana desa tersebut, setelah bocornya surat pertanggung jawaban (SPJ) dan Rencana Anggaran dan biaya (RAB) ke masyarakat ,baru di ketahui oleh warga bahwa material yang seharusnya gratis, tetap di dianggarkan ungkap Zainal Abidin di berita sebelumnya
Sama halnya dengan salah satu warga desa malalin yang ikut prihatin dengan kelakuan oknum pengelola yang di duga sengaja mencari cari celah untuk kepentingan pribadi dalam mengelola dana desa, Wahyudi mengungkapkan bahwa menurut perhitungan yang dilakukannya, sesuai RAB dengan SPJ pengelola bahwa anggaran untuk pengecoran pudete RP .100 JT , pengecoran dusun malalin 1, Rp.140 JT, dusun malalin II Rp. 140 JT, untuk tiga ruas ini sesuai RAB volume pasir saring 405 m3 X harga satuan Rp.230.000= Rp.93.150.000. untuk Pasir timbunan volume RAB, 30 m3 X Rp.230.000= 6.100.000. totalnya Rp.93.150.009+6.100.000=Rp.99.250.000,
Lanjut Wahyudi mengatakan bahwa untuk Realisasi pembayaran sesuai SPJ untuk pasir saring di bayarkan Rp 227.500/ 1 m3 dan untuk pasir timbunan dibayarkan Rp.220.585,/1m3 sedangkan biaya operasional yang kami duga dilapangan pengelola cuma mengeluarkan biaya kurang lebih Rp. 18.282.500. dengan rincian mobilisasi ke pudete 27 mobil X rp.50.000=Rp 1.362.500 untuk mobilisasi ke malalin 82 mobil X 100.000=Rp. 8.200.000, total mobilisasi =rp.9.962.500 untuk biaya sewa alat berat exzkapator dalam satu mobil Rp .40.000 X 109 mobil = rp.4.360.000 dan biaya exzkapator untuk jalanan 109 X 40.000= Rp.4.360.000 total biaya sewa alat =rp.8.720.000, jadi menurut dugaan kami biaya operasional yang dikeluarkan oleh pengelola khusus pengadaan material sirtu berpotensi merugikan keuangan negara karena selisihnya realisasi pembayaran sesuai SPJ sangat lah banyak
“Wahyudi menanggapi klarifikasi secara tertulis oleh pemerintah Desa malalin yang telah mengembalikan Rp.21. 776.576. berdasarkan LHP Nomor 700.04/442/XII /IRKAP/2020. tetapi di klarifikasi pemerintah desa tersebut tidak jelas bentuk temuannya apakah temuan kekurangan volume atau denda keterlambatan”,kata Wahyudi.
Kalau yang pengembalian atas laporan warga kekejaksaan atas jual beli material ke masyarakat pengelola telah mengembalikan kurang lebih Rp 23 juta itu saya kira sudah tepat namun menurut hitungan kami di masyarakat masih ada sekitar kurang lebih Rp.10.jt yang harus di kembalikan.
Sareng Toto Kepala Desa malalin mengakui bahwa ada kekeliruan yang kami telah lakukan,ada item pekerjaan yang tidak ada laporan pertanggungjawabannya secara administrasi, tidak ada berita acaranya hal ini di sampaikan di balik telepon selulernya beberapa hari lalu, intinya yang di pertanyakan masyarakat adalah kemana itu selisih harga material dan saya sudah jelaskan di hadapan inspektorat, kepolisian,dan kejaksaan bahwa ada tambahan volume dibeberapa item pekerjaan yang kami lakukan ada pengecoran kurang lebih 90 meter,ada dekker, gorong gorong, drainase dari mana anggarannya itu saya bilang dari selisih harga material yang kami ambil di tempat,
“saya mengakui bahwa saya salah dan saya akui bahwa niat baik ternyata tidak semua baik bagi orang yang tidak senang tetapi alhamdulillah kebanyakan masyarakat sangat respon dengan tindakan kami untuk mempercepat akses keseharian masyarakat,dari pada sisa dana desa di silpakan lebih baik di gunakan”kata sareng Toto
Sareng juga menjelaskan bahwa dasar warga menghitung itu keliru sebab apa yang mereka hitung tidak sesuai yang ada di lapangan
” saya sudah dua kali di audit investigasi, saya kira pemerintah lebih ahli,mapan,dan lebih genius, teliti dalam memeriksa dan sudah ada laporan pemeriksaan (LHP)dan saya sudah kembalikan itu temuannya” katanya.
saya jelaskan kenapa ini bisa terjadi karena desakan dari masyarakat juga yang menginginkan dana desa yang tersisa digunakan ,yang salah itu kalau di salah,” tuntasnya. (RL)