IM57+ Institute Ogah Berkolaborasi, Sebut KPK Pelanggar HAM

oleh -73 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS- Koordinator Pelaksana Indonesia Memanggil (IM57+) Institute M Praswad Nugraha mengatakan, pihaknya enggan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, hal itu dimungkinkan jika KPK melaksanakan rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan pemecatan pegawai KPK sewenang-wenang.

“Selama itu belum terlaksana, 58 pegawai korban pelanggaran HAM tidak akan pernah bekerja sama dengan para pelaku pelanggar HAM,” kata Praswad kepada Limapagi.id, Senin, 11 Oktober 2021.

Praswad pun menyidir sikap pimpinan KPK yang selalu mengeluarkan keterangan pers pada hari-hari besar. Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara-cara seperti itu.

“Bagi kami KPK sudah masa lalu. Pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan dengan cara rajin mengeluarkan rilis penyikapan menyambut hari-hari besar atau pembacaan puisi seperti yang dilakukan pimpinan KPK,” ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya siap bersinergi dengan seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali dalam upaya memberantas korupsi.

“Termasuk dengan IM57+ Institute kalau memang komitmen orientasi kelembagaannya adalah memberantas korupsi, tentu KPK akan terbuka untuk melakukan kolaborasi dengan siapa pun,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Oktober 2021.

Meski begitu, Ghufron mengungkapkan, dirinya hingga saat ini masih mempertanyakan 57 pegawai pecatan KPK mendirikan IM57+ Institute. Menurutnya, orientasi ataupun motivasi IM57+ Institute masih belum dipahaminya sebagai pemimpin KPK.

Untuk diketahui, IM57+ Institute dibentuk Novel Baswedan dan 56 pegawai KPK lainnya yang tidak lulus TWK sebagai syarat alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN). Mereka mendeklarasikan IM57+ Institute bersamaan dengan tanggal pemecatan pada Kamis, 30 September 2021.

IM57+Institute memiliki Executive Board yang terdiri dari Hery Muryanto selaku eks Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Sujanarko selaku eks Dir PJKAKI, Novel Baswedan, Giri Suprapdiono selaku eks Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi, serta Chandra SR selaku Eks Kabiro SDM.

Selain Executive Board, terdapat Investigation Board yang terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior, Law and Strategic Research Board beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior, serta Education and Training Board terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training antikorupsi. (*)