Hilangkan Hak Pedagang Lokal, Pengelola Pasar Sentral Enrekang Disoroti Dewan

oleh -70 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS –  Pembagian kios untuk pedagang pasar sentral Kecamatan Enrekang menuai sorotan banyak pihak. Kenapa tidak pembagian kios pasar Sentral kecamatan Enrekang itu dikelola oleh Dinas Koperasi, UKM, perindustrian dan perdagangan terlihat tidak memprioritaskan pedagang lokal untuk menempati kios di pasar tersebut.

Sosialisasi yang digelar oleh Dinas Koperasi, UKM, perindustrian dan perdagangan menjelaskan apabila pasar sentral Kecamatan Enrekang selesai direhab maka pedagang lokal Enrekang di prioritaskan unuk kembali menempati los pedangan.

 

“Pedangang lokal yang tempatnya berdagang sudah direhab sudah dijanji untuk kembali menempati tempatnya semula atau tetap mensapat tempat berdagang. Akan tetapi setelah rehab tidak ada informasi dari pihak Dinas Koperasi, UKM, perindustrian dan perdagangan kepada pedagang lokal, justru yang mendapat tempat pedagang dari luar kabupaten Enrekang yang memang tidak punya hak kepemilikan terlihat menguasai hingga tiga kios,’ kata salah satu pedagang lokal di pasar sentral kecamatan Enrekang yang menolak disebutkan.

Maka dari itu banyak pihak menilai kios di pasar sentral kecamatan Enrekang diperjual belikan kepada pedagan dari luar kabupaten Emrekang tanpa memperhatikan nasib pedagang lokal yang disertai komitmen perjanjian bersama Dinas Koperasi, UKM, perindustrian dan perdagangan.

Sementara pedagang pasar sentral Enrekang, Maryam Tikka memiliki arsip pembayaran pajak sebagai pedagang pasa sentral. Dirinya menyebutkan pihak Dinas Koperasi, UKM, perindustrian dan perdagangan mengutamakan pedagang luar kabupaten Enrekang dengan cara menjual belikan kios pedagan.

“Sebeum pasar dibongkar (rehab) ada nama saya di nomor urut enam belas sebagai pedagang pasar yang berhak menempati lagi kios jika rehan pasar selesai. Pas rehan selesai, nama saya dihilangkan. Bahkan, ada pedagang yang justru menyetor KTP dia justru mendapatkan kios tempat berjualan,” kata, Maryam, Kamis, 6 April 2023.

Bahkan lembaga DPRD Kabupaten Enrekang menyoroti permasalahan yang mengancam nasib pedagan lokal untuk mencari mata pencarian. Bahkan sorotan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan Enrekang tidak pernah ditanggapi oleh Dinas Koperasi, UKM, perindustrian dan perdagangan.

“Kejadian ini disebabkan ada permainan kepala bidang Dinas Koperasi, UKM, perindustrian dan perdagangan bekerja sama dengan kepala pasar. Pokoknya kepala bidan dan kepala pasar harus bertanggung jawab. Setiap kali kita panggil rapat di DPRD alasannya selalu sakit. Mereka sepertinya tidak bertanggung jawab,” kata anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Run Jaya Kasmidi. (*)