‘Gurita Bisnis’ Pengusaha Berketurunan Tionghoa di Maros

oleh -721 views
oleh

UPDATEULSEL.NEWS- Jaringan Aktivis Sulawesi kembali angkat bicara terkait dugaan pelanggaran hukum dalam analisis pengembangan atau pengelolaan kawasan pergudangan pattene bisnis park atau biasa disebut kawasan pergudangan 88 Maros.

Seperti yang kita ketahui bersama kawasan pergudangan 88 maros dikelolah sepenuhnya oleh perusahaan pt giarto audry cemerlang dibawah kepemimpinan pengusaha ternama saudara ronal gozali yang dikenal memiliki puluhan hektar tanah yang tersebar dibeberapa kecamatan di kabupaten maros, dan juga diketahui dekat dengan beberapa pejabat pemerintahan daerah serta oknum-oknum penegak hukum di wilayah provinsi sulawesi selatan.

Berdasarkan data tim investigasi kami dilapangan ditemukan penyalahgunaan fungsi area pergudangan serta dampak lingkungan yang menyebabkan terjadinya pencemaran limbah industri dari beberapa perusahaan yang menempati kawasan pergudangan tersebut yang tentunya juga menjadi tanggung jawab pengelolah kawasan pergudangan.

Ketua Umum Jaringan Aktivis Sulawesi Akbar Busthami SH mengatakan bahwa berdasarkan bukti dan data kami, ini sudah sangat jelas bahwa saudara ronald gozali diduga kuat melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta peraturan pemerintah no 27 tahun 1999 tentang analisa mengenai dampak lingkungan hidup, merujuk dari aspek pengelolaan kawasan pergudangan yang mencakup kelembagaan dan peran serta kewajiban pengelola kawasan industri dalam melaksanakan kegiatan usaha kawasan industri.

“Merujuk dari kebijakan menteri lingkungan hidup bahwa perusahaan yang berada dikawasan industri tidak perlu memiliki ijin analisis mengenai dampak lingkungan secara individual melainkan cukup analisis mengenai dampak lingkungan kawasan perusahaan yang menempati atau menyewa diatas lahan pergudangan 88 maros cukup berkewajiban memberikan rencana pengelolaan rinci kepada pemilik kawasan sebagai penanggung jawab sehingga kami melihat pihak pengelolah kawasan dalam hal ini saudara ronald gozali memberikan pembiaran atau tidak melakukan pengawasan sesuai amanat undang-undang terkait amdal kawasan tersebut dan diduga kuat hanya memikirkan keuntungan semata,”Tegas Akbar.

“Disinyalir kawasan pergudangan 88 maros sudah tidak sesuai peruntukannya karena di dalam area seluas 50 hektare tersebut ditemukan adanya aktivitas pertambangan galian c serta ditemukan bukti di lapangan adanya perluasan lahan kawasan diluar perijinan kawasan industri sehingga bertentangan dengan UU No 26 Tahun 2007 tentang tata ruang wilayah dan peraturan menteri perdagangan no 90/M.Dag/Per/12/2014 tentang penataan dan pembinaan gudang, merujuk dari aspek pembangunan yang meliputi tahapan pembebasan lahan, penyusunan detail enginering design dan pembangunan fisik,”Imbuhnya.

Pengusaha ternama sulsel tersebut memang diketahui sering berurusan dengan DPRD kabupaten maros terkait penguasaan lahan yang bermasalah.

Akbar Bushtami SH Menjelaskan kepada awak media bahwa “Selain pelanggaran kawasan pergudangan pengusaha Ronald Gozali diketahui telah menjalin kerjasama pembangunan proyek pengerjaan rel kereta api di sulawesi selatan dan beredar kabar penguasaan lahan pembebasan rel kereta api yang terletak disalah satu kecamatan di kabupaten maros telah dikuasai ataupun dibeli kepada masyarakat sekitar dengan harga relatif murah kemudian dijual kembali kepada pemerintah setempat berdasarkan nilai taksasi tim apresial dengan harga yang relatif tinggi, sehingga menjadi pertanyaan besar bagi kita semua dimana seorang pengusaha mendapatkan informasi yang hanya dikonsumsi oleh pejabat publik terkait siteplan perencanaan jalur rel kereta api di kabupaten maros berdasarkan bukti penguasaan beberapa bidang tanah yang jika dikalkulasikan secara keseluruhan sebanyak 23.946 M², belum termasuk beberapa bidang tanah yang telah disepakati untuk dilakukan pembayaran oleh pemerintah setempat sehingga menurut analisis kami ini bagian yang bisa disebut mafia,”tegasnya.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan temuan tersebut kepada institusi penegak hukum terkhusus komisi pemberantasan korupsi,”tutup Akbar. (*)