Ekonom: BUMN Menjadi Rusak karena Politik

oleh -151 views
oleh

UPDATESULSEL.NEWS – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Prof. Didik J. Rachbini menuturkan, rusaknya nomor Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bukan karena Undang-Undang atau kebijakan pemerintah yang mengatur perusahaan ‘plat merah’ itu. politik yang ikut bermain dalam perusahaan, ditambah lagi perilaku orang-orang dalam BUMN itu sendiri.

“Yang merusak sejumlah BUMN di Indonesia karena politik,” kata Prof. Didik Rachbini dalam diskusi Forum Legislasi ‘BUMN Sekarat, melihat RUU BUMN Jadi Penyelamat?’ bersama Anggota Komisi VI DPR Nusron Wahid di Media Center Gedung Nusantara III Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/11/2021) kemarin.

Menurut Didik, sebagus apapun Undang-Undang (UU) yang dibuat, kalau perilaku orang-orang yang ngurusnya kurang baik dan jahat, perusahaan itu pasti bakal rusak.

“Jadi, nggak ada artinya Undang-Undang. Dan jangan berharap Undang-Undang yang dibikin itu bisa menyelesaikan masalah BUMN,” ujarnya lagi.

Didik menilai UU BUMN yang ada sekarang ini sudah baik sehingga tidak perlu dibenahi.

“Bukan UU nya, melainkan perilaku orang-nya. Banyak bandit dan alap-alap di BUMN itu. Ya rusaklah perusahaan itu,” cetus mantan Ketua Komisi VI DPR (2004-2009) ini seraya mengakui memang tidak semua BUMN rusak, tapi hanya ada sebagian kecil saja yang bagus.

Bahkan Didik mengibaratkan BUMN itu jalan raya, dimana aturan di jalan raya itu sudah jelas memberi aman dan nyaman kepada pengemudi. Tapi kalau pengemudi perilakunya ugal-ugalan, kendaraannya bisa nabrak dan rusak.

“Meskipun ada aturan main polisi kanan-kiri tapi intruksinya tabrak kanan-tabrak kiri, maka jalan itu rusak,” jelasnya.

Terakhir, Didik mengatakan BUMN itu tidak ada yang punya karena dia perusahaan publik. Kalau perusahaan tidak ada yang punya itu sama saja seperti WC umum.

“WC umum itu kotor dan rusak kalau tidak diurus dengan baik,” demikian Didik.

Sementara itu, Nusron Wahid mengatakan RUU BUMN yang saat ini sedang digodok di DPR bertujuan menyelamatkan perusahaan negara itu. Menurutnya, setidaknya ada 5 poin penting, yang akan membedakan postur undang-undang ini, yang baru nanti dibandingkan dan undang-undang sebelumnya.

Diantaranya, lanjut Nusron, adalah soal status kekayaan negara yang sudah dipisahkan, dalam bentuk penyertaan modal dalam suatu perusahaan negara maupun daerah, termasuk didalamnya ada dua kategori, perusahaan negara dan BUMN, masuk kategori keuangan negara atau tidak.

”Selama BUMN itu masih dalam kendali masuk rezim keuangan negara, di situ pasti akan ada campur tangan kekuatan politik. Satu-satunya jalan untuk mengeluarkan kepentingan politik itu, supaya BUMN itu murni berjalan, sesuai dengan konteks mekanisme pasar, maka harus ditarik supaya BUMN itu masuk ke dalam rezim kategori business judgement rules,” katanya. ditempat yang sama. (*)